Solopos.com, SOLO -- Bagaimana sebenarnya hukum batal puasa karena suatu pekerjaan yang begitu berat?
Sebagaimana diketahui, bagi pekerja berat, seperti kuli bangunan, tenaga angkut di pasar hingga buruh tani memerlukan tenaga ekstra untuk bekerja.
Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024
Baca Juga: Keluar Flek Cokelat Pada Wanita Saat Puasa, Bikin Batalkah?
Sehingga terkadang mereka tidak kuat untuk menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Lalu, bagaimana hukum batal puasa karena pekerjaan yang mengatur?
Dijelaskan oleh Nadhlatul Ulama atau NU dalam situs resminya, soal orang yang sehari-hari bekerja agak berat, Syekh Said Muhammad Ba'asyin dalam Busyrol Karim menjelaskan,
Baca Juga: Hukum Menjalankan Puasa Tapi Tidak Tarawih, Bolehkah?
"Ketika memasuki Ramadan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."
Dari penjelasan di atas, hukum batal puasa karena pekerjaan diperbolehkan ketika tidak mungkin melakukan aktivitas sehari-harinya pada malam hari.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Lipstik Saat Puasa, Bisa Bikin Batal?
Kemudian, ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan terhenti karena menjalani puasa.
Mereka dengan kondisi tersebut diharuskan untuk membatalkannya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan. Tetapi, hal tersebut harus didasari pada kondisi darurat.