SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang salat. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Puasa Ramadan memang wajib hukumnya karena itu termasuk ke dalam rukun Islam. Namun bagaimana hukum orang yang menunaikan ibada puasa namun tidak menjalankan salat wajib lima waktu?

Pertanyaan itu terkadang muncul di benak sejumlah orang Islam. Bahkan, pertanyaan tersebut muncul di pikiran orang yang melihat orang lain tidak salat namun berpuasa.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Baca Juga: Hukum Onani dan Masturbasi saat Puasa

Dikutip dari laman resmi Institut Agama Islam Al-Azhaar Lubuklinggau, Minggu (3/4/2022), ada dua kriteria hukum yang berlaku. Ustaz Agus Mukmin menjelaskan yang pertama, jika orang tersebut meninggalkan salat saat menjalankan ibadah puasa Ramadan disebabkan karena menganggap bahwa salat merupakan hal yang tidak wajib, maka ia bisa dikatakan sebagai seorang yang murtad dan puasanya dianggap batal.

Hukum yang kedua, jika orang tersebut tidak salat saat puasa Ramadan dikarenakan kelalaian, malas, atau lupa, maka hukum untuk orang tersebut tetap muslim dan tidak membatalkan ibadah puasanya.

Baca Juga: Hukum Mandi Junub Setelah Imsak saat Ramadan, Puasa Batal?

Namun, meninggalkan salat bisa mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya. Dengan begitu, diharapkan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan juga diiringi dengan menunaikan ibadah salat lima waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya