SOLOPOS.COM - Domba milik Muyono, 58, di rumahnya di Nglayang, Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, Sabtu (2/7/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri )

Solopos.com, SOLO — Aqiqah atau akikah merupakan ibadah yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Nah, bagaimana hukum aqiqah bagi orang tua yang kondisi ekonominya tidak mampu?

Bentuk syukur tersebut ditandai dengan penyembelihan dua hewan kambing untuk anak yang berjenis kelamin laki-laki atau satu kambing untuk anak perempuan. Namun, Menurut Syekh Syarqowi dalam kitab Hasyiyatus Syarqowi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir, pada prinsipnya, orang tua tidak dibatasi menyembelih berapa ekor kambing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masa penyembelihan itu disunakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Di mana hari pertama lahirnya bayi juga masuk dalam hitungan. Namun, jika belum sempat melaksanakannnya pada hari ketujuh karena beberapa alasan, boleh dilakukan pada hari ke-14, 20, 21, dan kelipatan tujuh berikutnya.

Melansir Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, hukum aqiqah adalah sunah muakad, tapi menjadi wajib jika dinazarkan sebelumnya. Landasan mengenai hukum ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud. Berikut ini bunyi hadisnya.

Baca Juga: Doa ketika di Masjid, Bisa Dibaca saat di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

“Jika seseorang anak lahir, maka hendaklah diaqiqahi. Sembelihlah hewan untuknya dan hindarkanlah ia dari hal-hal yang akan menyakitinya.”

Lalu, bagaimana hukum aqiqah jika orang tua dalam kondisi tidak mampu?

Baca Juga: Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Jadi Spot Foto, Begini Hukumnya Menurut Islam

Apabila umat muslim mampu melaksanakan aqiqah karena mempunyai harta yang cukup, dianjurkan untuk melakukannya. Sementara, bagi orang tua yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.

Namun, perlu diingat waktu pelaksanaan aqiqah ini ada batasannya. Menurut penjelasan Muhammadiyah dalam situs resminya, waktu aqiqah dibatasi hingga anak menjadi balig. Jika sudah balig, tidak disunahkan lagi melakukan aqiqah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya.

Baca Juga: Setelah Diresmikan, Simak 11 Adab ketika Berada di Masjid Sheikh Zayed Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya