SOLOPOS.COM - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Menurut Hotman pernyataan di muka sidang tidak serta merta bisa dipidanakan.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea  mengomentari langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya. Hotman menilai laporan SBY ke Bareskrim Polri tersebut tidak perlu dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hotman dalam sebuah video yang beredar di Instagram, Sabtu (10/2/201) mulanya menjelaskan tentang dasar objek pidana. Menurut dia, dasar pelaporan SBY tersebut pun dipertanyakan.

“Bapak SBY melaporkan polisi, pengacara Setya Novanto. Pertanyaanya adalah apakah argumentasi dalam persidangan bisa dijadikan dasar objek pidana,” kata dia dalam video tersebut.

Untuk menggambarkan kasus itu, Hotman mengungkapkan contoh kasus dalam persidangan. Yang mana hasilnya argumentasi dalam persidangan tidak dapat menjadi dasar pelaporan.

“Contoh kalau jaksa misalnya menuntut si A membunuh, ternyata si A-nya bebas oleh pengadilan, maka apakah si A bisa memenjarakan jaksa atau melaporkan ke polisi. Tentu jawabannya tidak,” tegas dia.

Untuk itu, lanjut dia, SBY diminta tidak terlalu reaksioner dalam menanggapi masalah tersebut. “Jadi Pak SBY tidak perlu terlalu khawatir. Kecuali sumpah palsu baru boleh dipidana,” kata dia.

Dikutip dari Liputan6.com, Jumat (9/2/2018), Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. SBY melaporkan kuasa hukum Setya Novanto atau Setnov bersama sang istri, Ani Yudhoyono.

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya,” ujar SBY usai melapor di Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).

Menurut SBY, Firman sudah mencemarkan nama baiknya dengan coba menelisik dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

“Saudara Firman saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Mahakuasa, Allah SWT,” kata Presiden keenam RI itu.

Sebelumnya, Firman Wijaya sempat menelisik adanya tanggung jawab pemerintahan terhadap proyek pengadaan e-KTP yang akan dijalankan pada 2011. Firman sempat bertanya kepada saksi Mirwan Amir yang merupakan mantan politikus Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya