SOLOPOS.COM - Hotman Paris Hutapea di Mata Najwa beberapa waktu lalu (peristiwa dalam foto tak terkait berita). (Twitter.com)

Pengacara beken Hotman Paris Hutapea dipolisikan setelah mengatakan “goblok nih orang” dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik oleh pengacara Mahidin Jaya. Hotman disebut telah memotong pembicaraan Mahidin sebagai pelapor dan mengucapkan kata-kata yang mencemarkan nama baik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan itu tercatat pada Senin (24/10/2016) dengan nomor LP/5164/X/2016/PMJ/ DIT RSKRIMUM. Pelaporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono. “Iya benar, ada yang melaporkan kemarin sore.” sebut Awi, Selasa (25/10/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam acara itu, Hotman menyatakan kata-kata yang dianggap menyinggung lawan bicaranya. “Lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, bodoh banget, parah banget sih Lu, goblok nih orang,” kata Hotman dalam acara itu.

Laporan ini masih akan ditelusuri oleh polisi sebelum berlanjut atau tidak ke tahap penyidikan. Namun, menurut Awi untuk memastikan benar tidaknya kalimat yang dilaporkan mengandung unsur pencemaran nama baik, pihaknya harus memanggil ahli bahasa.

Sementara itu, Hotman mengklaim bahwa ucapannya dalam sebuah acara yang disiarkan oleh sebuah stasiun televisi swasta tersebut bukanlah pencemaran nama baik. “Itu kan jelas bukan pencemaran nama baik. Yang dia laporkan itu kan yang di TV. Itu bukan pencemaran nama baik dong. Masa pendapatnya salah kita bilang benar,” sebut Hotman ketika dimintai konfirmasi oleh Bisnis/JIBI, Selasa (25/10/2016).

Menurut Hotman, tindakannya menyela pernyataan Mahidin adalah untuk membuktikan kebenaran pendapatnya. Dia juga memastikan bahwa dirinya akan hadir jika kelak dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

“Jadi memang kita harua buktikan pendapat kita benar dan pendapat lawan salah. Waktu itu memang dia [Mahidin] ada di situ. Jadi kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik? Kenapa dia hadir di debat tersebut kalau dia tidak berani berdebat, apalagi lawannya,” jelas Hotman.

Hotman menjelaskan letak permasalahan yang terjadi. Menurutnya, dalam acara debat tersebut, Mahidin mengemukakan sebuah teori di mana saksi ahli yang diajukan jaksa lebih kuat posisinya dibandingkan saksi ahli yang diajukan pengacara. Dia pun kemudian menyela karena merasa tidak setuju dengan kalimat tersebut dan menganggap hal itu melecehkan pengacara.

“Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu, berarti jaksa akan selalu menang dong. Padahal teorinya bukan begitu,” tegas Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya