SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan hotel (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merevisi nilai pajak hotel dari kisaran Rp20 miliar menjadi Rp19 miliar. Meski begitu, capaian hingga triwulan ketiga masih kurang memuaskan.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Maya Pramita, mengatakan revisi dilakukan karena realisasi pada Mei sangat minim.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Oleh karena itu, dari pada tidak tercapai dan akan menyusahkan dalam sistem penganggaran, pihaknya memutuskan revisi target. Sekretaris DPPKA Solo, Tulus Widajat, menyampaikan target pajak hotel senilai Rp19,85 miliar baru tercapai Rp15,63 miliar atau sekitar 78,78% hingga Jumat (3/10/2014).

Meski sudah lebih dari 75%, Tulus mengatakan belum sesuai harapan karena memasuki triwulan keempat, pihaknya berharap sudah ada realisasi 80%. Hal tersebut untuk memudahkan dalam pencapaian target hingga akhir tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Potensi hotel ada dan banyak karena setiap tahun selalu ada penambahan hotel baru. Tapi pasar yang ada di Solo itu tidak berkembang sehingga sulit kalau kami mematok pertumbuhan pajak hotel terlalu tinggi,” ungkap Tulus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/10/2014).

Pertumbuhan Hotel

Selain itu, pertumbuhan hotel yang cukup tinggi yang tidak dibarengi dengan pertumbuhan pasar tentu menyebabkan adanya perang tarif yang biasanya berada jauh di bawah publish rate.

Padahal pungutan pajak hotel berdasarkan nilai transaksi dengan tamu. Oleh karena itu, semakin rendah harga kamar akan semakin rendah pula pajak yang disetorkan.

Sedangkan penentuan target dilakukan berdasarkan publish rate sehingga perlu ada penyesuaian. Tulus mengatakan untuk memaksimalkan pendapatan pajak hotel, pihaknay terus melakukan sosialisasi, observasi dan pengecekan di lapangan.

Hal ini karena pajak hotel termasuk salah satu dari tujuh jenis pajak yang pelaporannya dihitung sendiri oleh pengusaha atau self assessment. Selain itu, pihaknya juga akan mengintensifkan komunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo.

Tak hanya itu, capaian target dari pajak reklame juga masih rendah, yakni 74,98% atau sekitar Rp4,72 miliar dari Rp6,3 miliar. Maya menyampaikan minimnya capaian tersebut salah satunya dipengaruhi lelang yang baru dilaksanakan satu kali dari dua kali lelang pada tahun ini.

Selain itu, videotron hingga saat ini juga belum beroperasi sehingga penerimaan pajak ini sangat minim. Menurut dia, reklame pada tahun ini cukup lesu jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Salah satunya dipengaruhi pengaturan iklan rokok melalui peraturan daerah (perda) seperti tidak boleh melintang di jalan raya. Meski begitu, pihaknya optimistis target tersebut akan terealisasi hingga akhir tahun.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro), Ginda Ferachtriawan, menyampaikan pada tahun ini, bisnis reklame di Solo lesu.

Menurut dia, banyak iklan yang tersedot di Solo Baru karena saat ini kawasan tersebut sedang berkembang pesat. Selain itu, beberapa event juga diadakan di luar Solo sehingga reklame di kawasan Solo pada tahun ini tidak bisa maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya