SOLOPOS.COM - Ilustrasi mempelai pria dites swab antigen. (Suara.com-Beritajatim.com)

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bakal menggratiskan tes antigen bagi para calon pengantin mulai 1 Oktober 2021. Kebijakan itu diambil Bupati Klaten, Sri Mulyani, merespons surat terbuka yang dibuat seorang penghulu.

Surat itu dibuat penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemalang bernama Sugiyanto dan beredar di media sosial, Senin (27/9/2021). Sejak ada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan tentang petunjuk teknis pelayanan nikah pada KUA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu isi aturan yakni syarat melampirkan hasil negatif tes antigen sebelum pelaksanaan akad nikah dan berlaku minimal 1 x 24 jam.

Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Wonogiri Batal Dihentikan, Ini Alasannya

“Karena memang ketersediaan antigen di Klaten itu peruntukannya pada 3T [testing, tracing, dan treatment]. Kami sudah koordinasi dengan Kemenag karena itu kan surat dari penghulu. Ya nanti mulai Oktober kami sudah perintahkan [tes antigen] digratiskan,” kata Mulyani saat ditemui di SMPN 6 Klaten, Selasa (28/9/2021).

Mulyani mengatakan ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang di dalamnya mengatur tentang penggunaan antigen agar penggunaan tes tersebut di puskesmas bisa digunakan untuk melayani tes usap sebagai persyaratan melakukan akad nikah.

Selama ini, tes antigen di puskemas hanya digunakan untuk kepentingan 3T.  Mulyani memastikan mulai 1 Oktober 2021, calon pengantin bisa melakukan tes antigen untuk syarat nikah secara gratis di puskesmas masing-masing.

Baca Juga: PTM di SMKN 3 Klaten Tak Terapkan Sistem Sif Pagi-Siang

 

Surat Terbuka

Sebelumnya, Sugiyanto membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Klaten. Sugiyanto menjelaskan surat tersebut dia buat untuk menginformasikan serta memohon agar tes antigen untuk keperluan menikah bisa digratiskan.

“Kebijakan swab antigen sebagai syarat menikah itu bagus. Tetapi, akan lebih bagus lagi kalau dipermudah teknisnya dengan menggratiskan,” kata Sugiyanto.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Klaten, Hartanto, mengatakan hingga kini syarat melampirkan bukti hasil tes negatif Covid-19 dari tes antigen masih diberlakukan bagi kedua calon pengantin, wali nikah, serta dua saksi yang berlaku 1 x 24 jam sebelum akad nikah.

Baca Juga: Jelang Pengeringan Colo Barat, Petani Selogiri Tak Khawatir

Ketentuan itu diatur dalam SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2021. “Ketentuan ini masih berlaku karena masih dalam masa PPKM dan sampai saat ini belum ada surat edaran terkait pemberhentian syarat tersebut,” kata Hartanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya