SOLOPOS.COM - Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (9/1/2022). (Harian Jogja/Sirojul Khafid)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan kembali mengizinkan beroperasinya skuter listrik di kawasan Malioboro. Operasional skuter listrik kemungkinan akan digelar bersamaan dengan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro.

“Yang jelas tetap di kawasan Malioboro dan juga di jalur lambat yang telah disiapkan. Sekarang kita masih tunggu teman-teman Dinas Perhubungan melakukan pendataan,” kata Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, Rabu (26/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Heroe berharap nantinya jumlah skuter listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro tidak terlalu banyak. Hal ini mengingat kawasan Malioboro belum sepenuhnya menerapkan bebas kendaraan bermotor.

Baca juga: Jogja Keras Lur, Pakai Skuter Listrik di Jalan Raya Langsung Dikukut

“Bisa jadi dimungkinkan penataannya akan dilakukan berbarengan dengan relokasi PKL Malioboro,” ujarnya.

Untuk saat ini, penerapan kawasan kendaraan bebas kendaraan bermotor di Malioboro masih diberlakukan mulai pukul 18.00 – 21.00 WIB, kecuali untuk angkutan kendaraan publik dan lainnya. “Nanti akan coba kita atur ke jalan atau area tertentu khusus untuk penggunaan skuter ini dan tidak masuk ke jalan umum,” kata Heroe.

Menurut dia, koordinasi dengan kepolisian khususnya Satlantas dan juga Dinas Perhubungan setempat masih diupayakan. Tujuannya agar ke depan operasional skuter listrik bisa sesuai dengan aturan dan tertib saat berkendara di jalan raya.

“Tapi yang jelas akan kita batasi dulu. Pendataan sudah kita lakukan dan beberapa sudah lapor ke saya tapi saya minta jangan banyak. Satu kelompok ada yang mengajukan agar operasional skuter nantinya mencapai 400,” ujar dia.

Baca juga: Malioboro Tanpa PKL Dimulai Hari Ini, Piye Perasaanmu Bosss?

Heroe menjelaskan bahwa, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pendataan awal berkaitan dengan skuter listrik ini. Satu kelompok atau unit usaha nantinya diharapkan tidak terlalu banyak dalam mengajukan operasional skuter listik di lapangan dan diharapkan hanya berjumlah ratusan unit.

“Skuter ini kan masa durasi nyalanya tiga jam dan masa charge-nya kan sekitar empat jam. Jadi mungkin setiap tiga jam hanya sekitar 100 unit dan muncul lagi cadangannya yang baru 100 unit nanti seperti itu,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini masih mendata dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY dan pihak kepolisian terkait jumlah pengelola skuter listrik. Menurutnya, dalam Permenhub No. 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk beroperasi di jalan umum.

“Bertahap kita akan tata, karena tentunya skuter listrik ini kan hanya diperbolehkan di jalur khusus atau tempat tertentu saja. Kalaupun diperbolehkan di pedestrian pengguna juga harus memprioritaskan pejalan kaki,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya