SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi, secara simbolis memberikan kartu Siaga Kita kepada pekerja informal, Rabu (9/9/2020). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 3.763 pekerja informal di Kota Madiun akan mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Ribuan pekerja informal ini akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi akan ditanggung oleh Pemkot Madiun.

Hal itu disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi, saat peluncuran Program Asuransi Bagi Tenaga Sektor Informal Kota (Siaga Kita) di Hotel Aston Madiun, Rabu (9/9/2020). Dalam kesempatan itu, Maidi menuturkan pekerja informal yang dimaksud yaitu seperti pedagang keliling, pedagang kaki lima, kuli bangunan, dan tukang becak. Selain itu para pemulung, kuli angkut, buruh tani, tukang sol sepatu, hingga tukang gali sumur juga menjadi sasaran program ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pekerja informal ini akan diikutkan dalam dua program di BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk premi per bulannya yang dibayarkan Pemkot yaitu Rp16.800 per orang.

231 Pejabat di Pemkot Madiun Dimutasi, Pelantikannya Mulai Malam Ini

Wali Kota Madiun, Maidi, saat melaunching program Siaga Kita, Rabu (9/9/2020). (Istimewa/Madiunpos.com)

“Program Siaga Kita ini untuk melindungi masyarakat. Sebelum mengalami kesusahan, masyarakat sudah dilindungi. Artinya kita tidak ingin masyarakat itu susah. Keluarganya tidak perlu waswas. Kita tidak ingin ada yang kena musibah dalam bekerja. Tetapi, kalau ada jaminan ini. Setidaknya memberikan sedikit ketenangan. Anak dan istri yang ditinggalkan mendapatkan santunan,” kata Maidi.

Dia menegaskan program tersebut untuk memberikan jaminan kepada pekerja informasi di Kota Madiun. Dengan program ini pihak keluarga tidak kebingungan ketika kepala keluarga yang menjadi tulang punggung tertimpa musibah.

Menekan Angka Kemiskinan

Lebih lanjut, program Siaga Kita ini juga sebagai penekan angka kemiskinan. Jangan sampai ketika ada tulang punggung di satu keluarga mengalami kecelakaan kerja menjadi pemicu kemiskinan baru.

Ratusan Pekerja Pabrik Beha Unjuk Rasa di BPJS Ketenagakerjaan Madiun

“Seluruh peserta ini tidak perlu membayar premi. Pemkot yang akan membayarkan preminya,” kata dia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono, menyebut premi program jaminan kecelakaan kerja Rp10.000 dan premi program jaminan kematian Rp6.800.

“Setelah ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Rp42 juta. Ini terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, uang perkuburan Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta. Jadi total Rp42 juta,” jelasnya.

Sedangkan ketika peserta meninggal dunia karena pekerjaan, kata Tito, ahli waris akan mendapatkan santunan Rp48 juta.

‘’Kalau peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan tanpa batas. Kalau mengalami cacat total tetap akan mendapatkan santunan Rp56 juta,’’ ujarnya.

Empat Bulan Terakhir, 13 Kali Layangan Rusak Jaringan Listrik di Madiun

Tito menuturkan peserta yang mengalami kecacatan tidak total akan mendapatkan program pengembalian fungsi organ terkait. Semisal peserta mengalami patah kaki atau tangan yang mengharuskan diamputasi akan mendapatkan kaki atau tangan palsu untuk mengembalikan fungsi organ itu.

“Untuk peserta yang memiliki anak usia sekolah. Juga akan mendapatkan beasiswa mulai TK hingga S1. Untuk dua orang anak,” kata dia. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya