SOLOPOS.COM - Salah satu objek wisata andalan di Kabupaten Madiun, Umbul Square. (Istimewa/Madiun Umbul Square)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun belum mengizinkan tempat wisata beroperasi atau buka. Padahal Kabupaten Madiun masuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan Kabupaten Madiun sudah termasuk PPKM Level 2. Tetapi, kata dia, Pemkab belum membuka tempat wisata. Hari menyampaikan masih harus menunggu instruksi Bupati Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Viral! Bupati Jember-Istri Nyanyi dan Joget di Pesta Pernikahan

Dia menjanjikan tempat wisata sudah boleh buka pekan depan. Namun, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. “Kami akan membahas terlebih dahulu. Tentu sesuai ketentuan di level 2. Kemungkinan pekan depan [boleh buka],” kata Hari, Kamis (21/10/2021).

Sesuai Inmendgari, daerah yang berada di PPKM Level 2 diperbolehkan membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25%. Selain itu, tempat wisata yang buka harus mengikuti protokol kesehatan.

Selain menerapkan protokol kesehatan, pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening. Syarat lain, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tau.

Baca Juga : Persoalan Uang Bulanan Atlet Kota Madiun Bergulir, Jadi Perdebatan?

Pemerintah juga akan menerapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. “Tempat wisata kalau boleh buka, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Selain wisata, Hari menyampaikan bidang pendidikan, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) akan diperluas. Dia menyebut PTM sudah diselenggarakan di sejumlah sekolah dengan kuota terbatas. “Untuk PTM, akan ditingkatkan. Mulai dari jumlah murid yang masuk maupun jamnya,” ujar Hari.

Baca Juga : 2 Hari, 2 Rumah di Ponorogo Terbakar, Ini Penyebabnya

Sesuai Inmendagri, daerah yang berada di level 2 diperbolehkan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50%. Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Untuk jenjang PAUD, maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya