SOLOPOS.COM - KA Joglosemarkerto (Dokumen Solopos)

Solopos.com, BANYUMAS — Kereta Api (KA) Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang dan KA Joglosemarkerto yang melayani rute Purwokerto-Semarang-Solo akan kembali beroperasi mulai Senin (4/10/2021).

Kepastian KA aglomerasi atau KA lokal itu disampaikan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) V Purwokerto, Ayep Hanapi, Sabtu (2/10/2021).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Beberapa perjalanan KA aglomerasi akan kembali dijalankan, antara lain KA 183 Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang, KA 195 Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Semarang-Solo, dan KA 189 relasi Purwokerto-Solo-Semarang, dan KAI 187,” ujar Ayep dikutip dari Antara.

Baca jugaAsyik, KA Joglosemarkerto Aktif Lagi Akhir Pekan Ini

Kendati demikian, Ayep mengaku ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penumpang untuk bisa menggunakan KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto.

Persyaratan itu antara lain, calon penumpang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Dengan kata lain, calon penumpang harus lebih dulu divaksin minimal dosis pertama agar bisa mengunakan layanan KA Kamandaka maupun KA Joglosemarkerto.

“Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Bagi pelaku perjalanan yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindung, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” imbuh Ayep.

Dengan persyaratan itu, pelaku perjalanan pun tidak perlu lagi menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR atau antigen maupun surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat tugas atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Meski demikian, anak berusia di bawah umur 12 tahun yang saat ini belum mendapatkan vaksinasi untuk sementara tidak diperkenankan menggunakan layanan KA lokal tersebut.

Baca jugaPT KAI Semarang Setop Sebagian KA Kaligung & KA Kedung Sepur

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga yang tidak dapat menerima vaksin diizinkan melakukan perjalanan asalkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Menurut dia, KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

“Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan, tiket akan kami kembalikan 100 persen. KAI konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah persebaran Covid-19,” kata Manajer Humas KAI Daops V Purwokerto itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya