SOLOPOS.COM - Kondisi depan Pasar Klewer, Solo, lengang karena masih tutup untuk PPKM level 4, Rabu (21/7/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan belasan pasar tradisional nonesensial kembali beroperasi terbatas seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Selasa (26/7/2021).

Perpanjangan kali ini diikuti sejumlah kelonggaran bagi pelaku usaha. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan 14 pasar mulai buka pada Selasa. Kebijakan itu sudah disesuaikan dengan Instruksi Menteri (Inmen) dan aturan pemerintah pusat.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/2284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19. Pasar bahan-bahan kebutuhan pokok atau esensial diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Sedangkan pasar nonesensial Kota Solo dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Pengunjung dua kategori pasar tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas bangunan.

Baca Juga: Stok Sempat Menipis, Pemkot Solo Langsung Dikirimi 20.000 Dosis Vaksin Sinovac

Sebelumnya, pada 3-26 Juli, Pemkot menutup 14 pasar tradisional nonesensial yakni, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo. Kemudian Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu.

Berikutnya Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudi Rejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, Pasar Ledoksari, dan Pasar Burung dan Ikan Hias Depok. Selain itu Beteng Trade Center (BTC) dan Pusat Grosir Solo (PGS) juga tutup.

Penutupan pasar nonesensial bertujuan mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas masyarakat Kota Solo. Wali Kota menekankan masyarakat tidak boleh abai terhadap protokol kesehatan sekalipun ada pelonggaran kegiatan.

“Protokol kesehatan harus terus dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti euforia. Angka kasus Covid-19 sampai sekarang masih tinggi,” imbuh Gibran.

Baca Juga: Sidak, Komisi III DPRD Solo Temukan Potensi Masalah di Lahan Eks HP 16 Mojo

Batas Jam Operasional

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan SE Wali Kota yang terbit pada Senin sore baru berlaku pada Selasa pagi. Pasar nonesensial Kota Solo baru bisa buka sampai dengan batas akhir jam operasional, yakni pukul 15.00 WIB. “Aturan tersebut mulai disosialisasikan melalui paguyuban-paguyuban pedagang,” ucapnya.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan pelonggaran juga berlaku bagi rumah makan, restoran, kafe, dan angkringan. Mereka boleh melayani makan di tempat maksimal 20 menit dengan pembatasan pengunjung 25% dari total kapasitas.

“Kami akan patroli intensif, sekarang pelonggaran makin ketat. Perintah Pak Sekda kalau mau melanggar tutup saja. Resto dan warung makan, kalau PKL belum. Pengawasan di daerah rawan lebih ketat, seperti Selter Manahan, Jl Jaya Wijaya, Klitikan, dan sebagainya,” ucap Arif.

Baca Juga: 8 Lowongan Rekrutmen CPNS Solo Ini Minim Pelamar Lho, Minat?

Ketua Bolo Pasar Solo, Suwarjono, merespons positif kebijakan yang membolehkan pasar nonesensial Kota Solo kembali buka tersebut.

“Kami menerima kebijakan buka terbatas itu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya, pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Ya, pedagang harus pandai2 mengatur waktu biasa pasar tutup pukul 17.00 WIB sekarang dibatasi tutup jam 15.00 WIB. ,” katanya dihubungi terpisah.

Selama Pandemi, lanjut Suwarjono, pengunjung pasar yang tidak memakai masker langsung disuruh keluar dari pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya