SOLOPOS.COM - YF Sukasno (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Solopos.com, SOLO — Fraksi PDIP (FPDIP) DPRD Kota Solo mengusulkan agar tenaga kerja dengan perjanjian kontrak atau TKPK Pemkot Solo yang jumlahnya lebih dari 4.000 orang bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, menanggapi rencana dilarang dan dihapuskannya tenaga honorer pada 2023 mendatang oleh pemerintah pusat. “Kami Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan TKPK bisa diangkat menjadi ASN PPPK,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun jika usulan tersebut tak bisa direalisasikan, menurut Sukasno, Fraksi PDIP DPRD Solo akan mengajukan raperda inisiatif tentang TKPK. Sebab keberadaan dan peran TKPK dinilai sangat penting dalam membantu pelayanan Pemkot Solo. Jangan sampai dikarenakan kebijakan pemerintah pusat malah melahirkan pengangguran.

Baca Juga: Dihapus pada 2023, Ini Jumlah Pegawai Honorer Pemkot Solo

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami akan berkoordinasi dengan anggota di alat kelengkapan [alkap] DPRD Solo untuk mengajukan raperda inisiatif tentang TKPK. Menurut kajian kami, TKPK ini sangat penting. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menambah pengangguran. Fraksi PDIP akan mengawal dan memperjuangkan TKPK,” tuturnya.

Apalagi, menurut Sukasno, APBD Solo selama ini mampu menanggung honor TKPK di era otonomi daerah. Justru bila TKPK diserahkan ke pihak ketiga akan menjadi tidak efisien. Sebab tenaga outsourcing membutuhkan anggaran lebih besar. Belum lagi jika tenaga outsourcing tak menguasai tugas.

Baca Juga: Honorer Dihapus, Pemkot Solo Bingung Cari Solusi Kekurangan Pegawai

Konsultasi ke Pemerintah Pusat

Sukasno menerangkan pemerintah pusat akan melarang dan menghapus tenaga honorer akhir tahun depan merujuk PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tapi ia mengingatkan PP itu terkait dengan PP No 48/2005 jo PP No 43/2007 dan SE Mendagri No 814.1/169/SJ.

Ketentuan itu menegaskan larangan bagi Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengangkat tenaga honorer seperti GTT, PTT, dan honorer daerah. Lalu, apakah TKPK Pemkot Solo yang diatur Perwali dan digaji dari APBD Solo termasuk di dalamnya? Sukasno menilai perlunya Pemkot berkonsultasi kepada pusat.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Ditunda, Guru Honorer di Solo Pasrah

“Pemkot dan DPRD Solo perlu berkonsultasi ke Kementerian terkait. Fraksi PDIP Solo juga sudah bergerak, berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi untuk menyikapi hal itu. Kami berdiskusi meminta masukan berbagai elemen masyarakat dan akademisi, langkah apa yang mesti diambil,” katanya.

Ihwal TKPK Pemkot Solo, menurut Sukasno, sekitar 60 persennya bertugas di bidang teknologi informasi, dan lainnya di bidang kebersihan, penarik gerobak sampah, petugas keamanan, pramusaji, rescue, pemadam kebakaran, dan pramusaji.

Di sisi lain, ada 300-400 ASN Solo yang pensiun setiap tahunnya. “Ketika Pemkot mengajukan tambahan ASN, jumlah dan formasi yang disetujui tak sesuai kebutuhan,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya