SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Solopos/dok))

Solopos.com, JOGJA — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta mengusulkan sekitar 300 guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengusulan ini dilakukan untuk merespons rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY terkait tenaga honorer yang berada di lingkungan pendidikan.

Saat ini tenaga honorer yang terdata di Disdikpora DIY, kata dia, ada sekitar 300 orang untuk jenjang SMA/SMK dan SLB Negeri di DIY. Selain itu kemungkinan masih ada honorer yang diangkat atas persetujuan komite sekolah untuk pengembangan pendidikan.

“Karena ada beberapa sekolah yang mengangkat di luar tanggungjawab kami, seperti atas persetujuan komite. Kekurangan itu harapan kami bisa segera terpenuhi,” katanya, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga: Waspada! 4 Warga Gunungkidul Meninggal karena Terjangkit Leptospirosis

Jika honorer dihapuskan Pemerintah Pusat dan belum ada pengganti maka akan berdampak pada proses pembelajaran karena dipastikan akan kekurangan guru. Padahal proses pembelajaran di sekolah harus tetap berjalan.

“Tidak bisa kami menunggu gurunya ada, lalu besok pembelajaran baru dilanjutkan. Meski pun tidak banyak, kami harus tetap mengantisipasi,” katanya.

Dia akan mengajukan jumlah honorer tersebut untuk bisa diubah status menjadi P3K agar dalam operasionalnya bisa didanai dengan anggaran negara. Akan tetapi pihaknya tidak bisa memastikan karena kuota tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami bisanya hanya mengajukan agar yang honorer ini bisa ke P3K. Karena proses alami seperti guru pensiun ini berjalan terus. Di sisi lain penambahan tidak seimbang ,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Dicurangi, Warga Jogja Tolak Titip Alamat untuk Zonasi PPDB

Meski begitu, Didik yakin pemerintah pusat tidak gegabah dalam menentukan kebijakan tersebut terutama dampak kekurangan guru dan tenaga kependidikan. Pasalnya, selama ini kekurangan dan ditopang oleh tenaga honorer.

Hanya saja, dia berharap kebijakan itu dievaluasi, terutama apakah penghapusan honorer itu berlaku pada lembaga pendidikan seperti formasi guru. Mengingat pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat.

“Tetapi kami yakin di detik-detik akhir ini akan dievaluasi, apakah kebijakan [penghapusan honorer] itu berlaku juga pada pendidikan. Karena pendidikan ini kebutuhan mendasar,” katanya.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan pihaknya telah meminta Kepala BKD DIY untuk berkonsultasi ke KASN terkait dengan persoalan yang dihadapi Pemda DIY, khususnya yang berkaitan dengan kekurangan sumber daya manusia jika honorer dihapus. Dengan demikian tenaga di pemerintahan hanya ada PPPK dan PNS.

“Tentu kami tidak bisa memberikan layanan ke masyarakat yang lebih baik. Karena jumlah PNS sangat terbatas sudah sekian lama jumlah tambahan PNS itu tidak sebanding dengan jumlah yang pensiun,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kabar Gembira! Sekitar 300 Guru di DIY Diusulkan Diangkat sebagai PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya