SOLOPOS.COM - Polisi, Sabtu (11/2/2017), periksa Benyamin, 33, warga Sokaraja, Banyumas (kanan) karena hobinya yang suka memamerkan "burung" di depan siswa SD, Solo. (Arif Fajar Setiadi/JIBI/Solopos)

Saat siswa SD sedang istirahat atau pulang sekolah, pria jomblo ini langsung memamerkan hobinya.

Solopos.com, SOLO — Benyamin, pria berusia 33 tahun warga Sokaraja, Banyumas ini ditangkap polisi, Sabtu (11/2/2017), karena kegemarannya pamer “burung” di depan siswa SD Negeri Pasar Kliwon 1 Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Perilaku menjijikkan Benyamen dengan memamerkan alat vital di ruang publik itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Saat hendak melancarkan aksi ketiganya, Benyamin ditangkap dan sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan Polsek Pasar Kliwon dan dibawa ke Polresta Solo.

Menurut Bowo, 33, Yosodipuran, Pasar Kliwon, Solo, pelaku diduga sering mengeluarkan alat kelaminnya di SDN Pasar Kliwon 1, saat siswa sedang istirahat dan pas pulang sekolah. Perilaku menyimpang dari pelaku, tambah Bowo, membuat anak perempuannya yang saat ini kelas VI di SD tersebut ketakutan dan trauma. “Anak saya sampai takut dan tidak mau berangkat les,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu.

Setelah ditanyakan, tambah dia, anaknya bercerita  di sekolahnya sering ada pria yang menunjukan alat kelaminnya ketika ada anak-anak sekolah melintas. “Akhirnya saya pantau, begitu pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan anak saya hendak beraksi mengeluarkan alat kelaminnya, langsung saya tangkap,” ujar Bowo didampingi saudaranya, Fandi saat berada di Polresta Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan berdasar keterangan beberapa saksi, pelaku Benyamin sudah tiga kali datang ke SDN Pasar Kliwon 1, di sekolah tersebut yang dilakukan pelaku yakni menunjukan alat kelaminnya ke siswa terutama yang putri.

“Kejadiannya Kamis [9/2], Jumat [10/2], dan Sabtu [11/2] ditangkap warga. Karena yang melihat banyak orang akhirnya dari Polsek Pasar Kliwon dibawa ke Polresta Solo,” jelas Kasatreskrim.

Tersangka melakukan aksinya, lanjut Kasatreskrim, di luar pagar sekolah pada saat siswa istirahat dan pulang sekolah. “Tersangka mengaku puas setelah melakukan itu.”

Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi akan memeriksakan tersangka ke psikolog dan seksologi. “Perbuatan tersangka dijerat dengan pasa 281 ayat (1) KUHP,” tegas Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya