SOLOPOS.COM - Hewan yang diduga babi ngepet di Depok. (Detik.com)

Solopos.com, DEPOK -- Soal kabar babi ngepet yang ditangkap di Depok, Jawa Barat ternyata hoaks.

Adapun pelakunya adalah Ustaz Adam Ibrahim, 44. Dia sengaja membuat isu babi ngepet di daerahnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Kenangan Netizen di Terminal Kartasura Lama: Tempat Main Gim - Lokasi Bolos Sekolah

"Kami sampaikan semua yang sudah viral tiga hari sebelumnya itu adalah hoaks, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," ujar Kapolresta Depok, Kombes Imran Siregar, dilansir Detik.com, Kamis (29/4/2021).

Rekayasa yang dilakukan Adam Ibrahim ini bermula ketika dia mendapat laporan dari sejumlah warga yang kehilangan uang. Dari situlah, pelaku mulai berpikiran untuk membuat isu babi ngepet di Depok.

Baca Juga: THR Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya Bagi PNS dan Karyawan Swasta

"Cerita ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta. Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih delapan orang, mengarang cerita tersebut. Seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa tersangka dan teman-temannya," tambah Imran.

Pihak kepolisian juga mengatakan pelaku memesan babi tersebut melalui online dari pecinta binatang.

Baca Juga:  Pakai Bahasa Arab, Ini Momen Ijab Kabul Pernikahan UAS

Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Ingin Terkenal

Adapun motif pelaku menyebarkan kabar hoaks adanya babi ngepet di Depok adalah ingin terkenal. Apalagi pelaku adalah tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya.

"Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya. Karena ini merupakan salah satu tokohlah. Tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat saja ya, majelisnya enggak juga sih. Ini hanya pengajian biasa," jelas Imran.

Baca Juga:  Heboh Babi Ngepet Ditangkap di Depok, Mbah Mijan Ungkap Ciri-cirinya

Atas perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Dikabarkan Bangkrut, Ternyata Pak Tarno Pernah Jadi Dukun Pengobatan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya