SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak upah murah. (Dok. JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) pada tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar 1,09% dibanding tahun 2021. Lantas, jika ketentuan dari Kemenaker ini ditetapkan berapa besaran UMP atau UMR 2022 di Jawa Tengah (Jateng).

Dikutip dari Suara.com, Kemenaker melaluio Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, telah menyambaikan rata-rata kenaikan UMP 2022 yakni 1,09%. Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini UMP 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara virtual, Senin (15/11/2022).

Baca juga: Waduuuu! UMP Jateng 2021 Ternyata Nomor 2 Terendah Se-Indonesia

Indah menambahkan jika formula dari pemerintah itu diterapkan pada penentapan UMP 2022, maka provinsi yang mendapat UMP terendah adalah Jateng, dan UMP tertinggi adalah DKI Jakarta.

“Data statistik upah minimum secara umum ya terendah di Jawa Tengah [Jateng] Rp1.813.011. Sedangkan upah minimum tertinggi di DKI Jakarta Rp4.453.274,” jelasnya.

Meski demikian, Indah menyebut penetapan kenaikan UMP sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Apakah pemerintah daerah tersebut akan menggunakan hitungan dari Kemenaker atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing.

“Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya,” jelasnya.

Penetapan UMP 2022 ditetapkan pada nilai tertentu, di antaranya batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula sesuai yang diatur dalam Pasal 26 PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Terendah Kedua

Sementara itu, jika mengacu UMP 2021, Jateng memang menjadi salah satu provinsi yang terendah. Meski demikian, UMP Jateng 2021 itu masuk kategori terendah kedua setelah UMP Daerah Istimewa Yogyakarta.

UMP Jateng saat ini adalah Rp1.798.979. Praktis, jika Pemprov Jateng menggunakan formula atau perhitungan dari Kemenaker, maka UMP Jateng 2022 hanya berkisar di angka Rp1.818.587,8711.

Besaran kenaikan itu pun tidak sesuai dengan ekspektasi para buruh. Buruh di Jateng sebelumnya menuntut agar pemerintah tidak hanya menggunakan dasar pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi sesuao PP 36/2021 dalam menerapkan kenaikan UMP 2022. Buruh meminta pemerintah juga mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dalam menetapkan UMP 2022.

Baca juga: UMP Jateng Jadi Daya Tarik Investor, Buruh Sejahtera Kah?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Aulia Hakim, mengaku buruh di Jateng telah menyuarakan tuntutannya agar UMP 2022 naik lebih dari 10%, atau mengalami penambahan Rp300.000-Rp400.000. Tuntutan ini bahkan telah disampaikan para buruh saat menggelar audensi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kantor Pemprov Jateng, Senin (15/11/2021).

“Upah kita masih sangat kecil jika dibanding dengan provinsi lain. Sehingga kedatangan kami ini untuk menyampaikan formula upah dengan kebutuhan buruh yang semakin banyak secara langsung pada pak Ganjar,” katanya.

Aulia menerangkan, di masa pandemi saat ini, kebutuhan buruh bertambah karena harus bekerja dengan konsep kebiasaan baru (new normal). Mereka harus mengeluarkan anggaran untuk membeli masker, hand sanitizer, vitamin, kuota belajar untuk anak dan lain sebagainya.

“Dengan memperlihatkan kebutuhan pokok semasa pandemi itu, kami mengusulkan kenaikan upah di Jawa Tengah minimal 10 persen dari tahun 2021. Kalau dihitung, kenaikan sekitar Rp300.000-Rp400.000,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, akan mengumumkan penetapan UMP 2022 paling lambat 21 November nanti. Sedangkan, penetapan upah turunannya atau UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng akan diumumkan paling lambat 30 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya