SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kejaksaan telah menerima surat permohonan penundaan eksekusi terpidana perkara korupsi pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra senilai Rp 546 miliar. Meski demikian, Kejaksaan akan tetap menunggu kehadiran Joko hingga pukul 17.00 WIB.

“Dia datang atau tidaknya kita belum tahu. Namun kita tunggu secara formil sikap kooperatif sampai pukul 17.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan, Jumat (26/6).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikatakan Jasman, jika hingga waktu yang ditentukan tetap tidak hadir, Joko dinyatakan tidak taat hukum dan tidak kooperatif. Selanjutnya kejaksaan tidak akan melakukan pemanggilan lagi karena panggilan ini merupakan panggilan terakhir untuk Joko Tjandra.

“Kalau dia tidak kooperatif kita akan meminta ke Mabes Polri untuk menerbitkan surat red notice setelah hari ini,” tegasnya.

Lalu apakah Joko akan menyandang status buron? “Masyarakat awam pun tahu kalau sampai pemanggilan terakhir dia tidak datang, statusnya pasti sudah jelas seperti apa,” ungkap mantan Kajari Jakarta Timur tersebut.

Dipaparkan Jasman, surat yang diajukan untuk penundaan tersebut diajukan sendiri oleh Joko Tjandra. Di dalam surat tertera surat dibuat di Singapura tertanggal 24 Juni 2009.

Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perihal yang disampaikan, permohonan agar kejaksaan menunda pemanggilan ketiga pelaksanaan eksekusi atas dirinya. Alasannya, Joko mengaku masih terguncang atas putusan Mahkamah Agung yang menghukum dirinya.

“Surat tersebut tidak dilengkapi form, tapi ada tanda tangan Joko dalam surat itu dan juga surat ini dilampiri surat dari kuasa hukumnya, OC Kaligis,” pungkas Jasman.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya