SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Piutang penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Sukoharjo mencapai Rp50 miliar. Angka tersebut merupakan piutang sejak sejak 2017 hingga kini.

Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan penagihan Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sukoharjo, Dikky Erfianto Prasongko, Senin (4/7/2022), mengatakan kebanyakan PKB terutang didominasi kendaraan roda dua.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alasan tidak membayar yakni karena lupa dan keadaan ekonomi akibat pandemi, ada pula yang tidak melakukan pelaporan usai penjualan kendaraan bermotor.

“Sisa piutangnya sekitar Rp50 miliar nilai PKBnya sampai dengan Mei 2022 dari 2017. Ini berjalan terus. Kalau tunggakan berjalan kurang dari satu tahun jumlahnya ada 34.870 objek kendaraan dengan nilai PKBnya Rp11 miliar,” katanya saat ditemui di kantornya.

Sementara untuk mengejar piutang tersebut pihaknya melakukan door to door kepada masyarakat yang juga wajib pajak (WP). Anggaran door to door itu selama satu tahun mencapai Rp110 juta. Hingga kini 5.700 lembar surat telah dikirimkan.

Baca juga: Ini Daerah Yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Bro!

“Anggaran itu kecil sekali dibandingkan dengan piutangnya. Ini kami sudah upayakan semaksimal mungkin. Kami sudah menyampaikan 5.700 lembar. Sementara dari situ yang melakukan pembayaran ada 1.280 objek kendaraan,” kata dia.

Menurutnya dengan door to door tersebut terbilang efektif mengingat masyarakat biasanya menginformasikan kegiatan tersebut dari mulut ke mulut.

“Terhitungnya lebih efektif ya, karena nanti setelah dilakukan kegiatan door to door itu biasanya yang didatangi itu akan ngomong ke yang lain jadi yang lain juga dapat informasi dari sana,” kata dia.

Tak hanya itu dia menyebut ada program lain yang disebut dengan Gadis Pantura alias gerakan disiplin pajak untuk rakyat. Program itu dikhususkan untuk menyambangi aparatur sipil negara atau ASN ke instansi-instansi di Kabupaten Jamu.

“Satu bulan sekali ke instansi kalau Gadis Pantura itu, sasarannya plat merah dan hitam yang dikendarai ASN di lingkungan Pemkab dan Pemprov,” jelasnya.

Baca juga: Jangan Terlewat! Ini Batas Terakhir Laporan Pajak Online

Tak hanya itu, penertiban biasanya juga dilakukan dengan operasi gabungan dengan aparat kepolisan dengan melakukan pengecekan STNK melalui razia. Namun selama pandemi operasi atau razia tersebut jarang dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9.714 pengendara terkena tilang akibat melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo sejak Januari hingga Juni 2022.

Pelanggaran itu sebagian diketahui lewat rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sebagian lainnya melalui operasi penindakan pelanggaran (dakgar) kasat mata.

KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, menjelaskan penggunaan ETLE atau tilang elektronik dapat membantu pihak kepolisian menjadi lebih cepat dan akurat dalam penanganan pelanggaran. Namun dengan penggunaan ETLE mobile memicu dampak lain. Hal itu lantaran polisi tidak terlihat melakukan razia di jalan.

“Jadi terkadang lebih banyak yang menyepelekan kalau tidak ada razia [dakgar kasat mata], pembuatan SIM menurun hampir 50%, belum lagi pajak STNK juga jadi menurun karena menunda pembayaran, sementara laka lantas juga semakin tinggi,” katanya beberapa waktu lalu.

Baca juga: 3.144 Orang Langgar Aturan Lalin Selama Operasi Patuh 2022 di Wonogiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya