SOLOPOS.COM - Ilustrasi kaum difabel (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, WONOGIRI--Penghina difabel di Wonogiri terancam denda Rp50 juta. Aturan
itu tertuang pada peraturan daerah (perda) yang baru ditetapkan oleh anggota Dewan Wonogiri beberapa pekan lalu. Sedangkan bagi pengusaha atau kantor yang belum memenuhi akses difabel hanya terkena sanksi administrasi.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri, Suwartono, Jumat (20/12/2013). “Ketentuan sanksi Rp50 juta berlaku bagi seseorang yang menghina kaum difabel. Perusahaan atau kantor yang belum ramah difabel akan terkena sanksi administrasi,” ujarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mantan sfat ahli Bupati menyatakan, sosialisasi perda baru segera dilakukan agar jangka waktu paling lambat setahun isi dari perda sudah berjalan. “Termasuk akses jalan bagi kaum difabel di Kantor Dinsos segera dibenahi. Pemenuhan akses difabel ini akan dicukupi oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten,” jelasnya.

Menyinggung soal anggaran difabel per tahun, mantan Kabid SMP/SMA Dinas Pendidikan Wonogiri ini menyatakan, setiap tahun ada anggaran sekitar Rp600 juta.

“Data sementara terdapat 11.065 difabel di Wonogiri. Data itu dinamis dari berbagai tingkat kekurangsempurnaan.Pemerintah sudah memberi perhatian kepada para difabel baik berupa bantuan perlengkapan, bantuan peralatan maupun bantuan modal usaha. Kami (dinsos) menggandeng pihak ketiga peduli difabel dalam mencukupi perlengkapan.”

Terpisah, Asosiasi pengusaha daerah (Apindo) Wonogiri mendukung penetapan Perda tentang Keseteraan Difabel Wonogiri. Apindo juga akan melakukan sosialisasi agar pengusaha di Wonogiri mematuhi ketentuan di dalam perda tersebut.

Sekretaris Apindo Wonogiri, Eko Purwanto saat dihubungi solopos.com, menyatakan, pengurus Apindo akan bersama-sama dengan pemerintah mengadakan sosialisasi perda baru soal difabel tersebut.

“Pengusaha mendukung keberadaan perda difabel. Kami berharap semua pengusaha di
Wonogiri mematuhi ketentuan di dalam perda,” ujar dia.

Eko yang juga Pejabat Humas PT Deltomed, Selogiri, Kabupaten Wonogiri, mencontohkan, di perusahaannya terdapat enam pekerja difabel dari berbagai kekurangan.

“Hasil kerja pekerja difabel dalam pengamatan selama ini justru lebih baik dibanding pekerja normal. Beberapa pekerja normal sering izin kencing sehingga produktifitasnya kurang. Karenanya, perda baru tentang kesetaraan difabel perlu segera disosialisasikan agar semua pengusaha di Wonogiri paham,” ujar dia.

Selain paham soal kesetaraan dalam pekerjaan, jelasnya, para pengusaha juga diharapkan paham soal pemenuhan sarana dan prasarana difabel, termasuk akses jalan dan sebagainya di kompleks perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya