SOLOPOS.COM - Rombongan Paguyuban Hiburan Sriwedari (PHS) tiba di Gedung DPRD Solo untuk melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Solo, Senin (14/2/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Komisi IV DPRD Solo akan menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo dan Polsek Laweyan pada Kamis (17/2/2022) guna menindaklanjuti aduan Paguyuban Hiburan Sriwedari (PHS).

Seperti diketahui, puluhan pelaku usaha hiburan di kawasan Sriwedari mendatangi Gedung DPRD setempat, Senin (14/2/2022), untuk mengadukan nasib mereka. Dua pekan terakhir mereka dilarang membuka tempat usaha mereka. Larangan itu datang dari aparat Polsek Laweyan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Akan kami pelajari dulu jenis usahanya dan lain-lain dengan mengundang dinas terkait dan Polsek Laweyan hari Kamis siang. Kami eksplore dulu data-data dan informasinya. Setelah itu pertemuan dengan semua,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Solo Janjang Sumaryono Aji, Selasa.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Larang Usaha Hiburan Sriwedari Solo Beroperasi

Menurut Janjang, OPD yang akan diundang dalam pertemuan membahas larangan usaha hiburan di Sriwedari yaitu DPMPTSP Solo, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo, Satpol PP Solo, dan Polsek Laweyan. Dia ingin mengumpulkan informasi yang penting.

“Pekan depannya kami akan undang lagi semua untuk duduk bersama mencari solusi atau jalan terbaik. Kalau saat ini kami tidak punya dasar apa-apa. Kan repot. Makanya Kamis kami rapat dengan dinas dulu,” terangnya.

Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan akan terus mengawal penyelesaian masalah penutupan usaha hiburan di Sriwedari. Menurutnya masalah itu bukan hanya soal izin atau legalitas.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan Sriwedari Ngadu ke DPRD Solo

Sumber Penghasilan

Namun yang mendasar adalah kelangsungan hidup puluhan keluarga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha itu. Bila hanya ditutup, tentu saja mereka bingung mencari sumber penghasilan.

“Sriwedari akan kami kawal terus, akan memperjuangkan sampai tuntas. Diharapkan segera ada win-win solution. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga nilai kemanusiaan, menyangkut kebutuhan hidup warga Solo,” tuturnya.

Ginda menilai pertemuan dengan OPD terkait dan Polsek Laweyan pada Kamis akan menjadi langkah awal untuk menuju penyelesaian masalah. Kajian peraturan daerah (perda) tentang aktivitas usaha hiburan di Sriwedari Solo dinilai penting.

Baca Juga: Sedihnya Widodo, Kedainya di Sriwedari Solo bakal Dipasangi Police Line

“Penutupan akan dilihat dari sisi Perda dulu. Sebab mereka sudah berjualan sejak 2007. Kami akan berkoordinasi, klarifikasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku pengawasan. Juga dengan Satpol PP soal perda,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rachman, menjelaskan pelarangan pelaku usaha hiburan beroperasi di Sriwedari dikarenakan berstatus ilegal.

Memicu Kecemburuan

“Yang pertama, jelas karena kafe-kafe di Sriwedari itu ilegal karena tidak mempunyai izin usaha hiburan dari Pemkot. Nah otomatis kalau tak punya izin ya tidak boleh beroperasi dong,” ujarnya melalui telepon, Senin (14/2/2022).

Bobby mengatakan polisi bertindak sesuai prosedur atau aturan hukum yang berlaku. Bahkan menurutnya tidak hanya Polsek Laweyan, Satpol PP Solo pun akan menyita barang-barang milik para pelaku usaha hiburan yang belum mengantongi izin itu.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Lahan Sriwedari Solo Bisa Jadi Legacy Gibran

“Kami kan sesuai prosedur. Jangankan oleh Polsek Laweyan, oleh Satpol PP pun akan disita barang-barang, diangkutin semua dong. Begitu,” katanya. Bobby menyatakan sudah bersurat dengan Satpol PP Solo terkait penanganan usaha hiburan di Sriwedari itu.

Justru bila usaha hiburan ilegal dibiarkan beroperasi bisa memicu kecemburuan atau komplain dari tempat hiburan lainnya. “Sudah jelas-jelas tidak ada izinnya kok boleh beroperasi. Pasti nanti tempat-tempat hiburan yang lain komplain dong,” tegasnya.

Disinggung rencana Komisi IV DPRD Solo memediasi pihak kepolisian dengan Paguyuban Hiburan Sriwedari (PHS) dan organisasi perangkat daerah (OPD) Solo, Bobby menyatakan siap datang. Sebab sebelumnya Polsek Laweyan juga sudah melakukan mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya