SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Hewan langka Indonesia, Ditipiter Bareskrim Mabes Polri menangkap tersangka penjualan kulit hewan langka.

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menangkap tersangka inisial SH, pelaku jual beli kulit harimau. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Pol. Suharsono mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Dakota 2, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah mendapat informasi adanya bisnis ilegal jual beli produk dari hewan terlindungi, aparat lalu menyelidiki, setelah lidik matang, kemudian kita gerebek,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu empat lembar besar kulit harimau, 22 lembar kecil kulit harimau, tujuh kaki harimau, 43 aksesori kulit harimau, dan 16 dompet kulit harimau.

Selain itu, sambung Suharsono, disita juga satu kepala buaya yang sudah diwaetkan untuk dipajang jadi hiasan, tujuh lembar besar kulit buaya, dan beberapa aksesori dari kulit buaya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya