SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan label sehat layak hewan kurban yang dijual di Riung Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/6/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, BOYOLALI–Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi syarat wajib untuk mengirim ternak sapi, kambing, dan domba ke luar Boyolali.

Selain itu, ternak yang dipergunakan untuk kurban juga disyaratkan memakai SKKH di tengah penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK pada 2022 ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kebijakan tersebut disambut baik oleh takmir dan pedagang ternak di Boyolali. Namun, mereka mengaku bingung untuk memperoleh SKKH.

Salah satu yang mengaku bingung adalah warga asal Cepogo, Hudi. Lelaki 56 tahun yang juga ketua takmir di kampungnya itu belum tahu caranya mendapatkan SKKH.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya menyambut baik keputusan pemerintah yang mewajibkan SKKH di era PMK, tapi saya sendiri belum mendapatkan sosialisasi bagaimana caranya mendapatkan SKKH. Jadi masih bingung,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Sapi Terkapar di Pasar Hewan Sunggingan, Disnakkan Boyolali: Tanpa SKKH

Sementara itu, Humas Paguyuban Pedagang Lembu Ireng Pasar Hewan Sunggingan, Boyolali, Juni, ikut menyambut baik adanya SKKH.

Akan tetapi, ia mengatakan SKKH baik untuk hewan ternak yang dikirim ke luar daerah. Untuk hewan-hewan di dalam Boyolali ia kurang menyetujui.

“Kalau hewan yang semisal untuk kurban kan panitia kurban tahu itu hewan sehat atau tidak. Misal tidak sehat saya yakin mereka paham agama, jadi tidak digunakan hewannya. Tapi kalau dari luar atau ke luar daerah kan tidak tahu sehat atau tidak,” kata dia.

Juni juga meminta proses pencarian SKKH dipermudah. Ia mengatakan hal tersebut agar pedagang dapat dengan mudah mencari SKKH.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali, drh. Afiany Rifdania, mengatakan SKKH untuk hewan yang digunakan untuk kurban di dalam daerah Boyolali dan ternak yang dikirim ke luar daerah berbeda.

Baca Juga: Kirim Ternak ke Luar Boyolali Wajib Pakai SKKH, Ini Cara Mendapatkannya

“Untuk yang ternak kurban di masjid-masjid daerah Boyolali bisa minta langsung ke Puskeswan terdekat. Kalau yang untuk ternak ke luar kota memang hanya diterbitkan oleh Dinas,” kata dia.

Ia juga mengatakan untuk meminta SKKH tidak dipungut biaya. Avi mengatakan pengajuan SKKH saat ini juga sudah dapat dilaksanakan secara online melalui Sativet.

Ia mengatakan cara mengakses SATIVET bisa melalui http://103.137.37.172/sativet/ dan diakses melalui aplikasi Chrome.

“Belum ada di Playstore, itu nanti daftarnya hanya pakai NIK [Nomor Induk Kependudukan],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya