SOLOPOS.COM - Minyak goreng aneka merek tersedia dietalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, JAKARTA — Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan yang mencabut aturan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan sembari memberi subsidi untuk minyak goreng curah di pasar.

Kebijakan itu turut diikuti dengan pencabutan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng untuk eksportir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan manuver otoritas perdagangan itu lebih mudah untuk diikuti oleh industri hilir minyak goreng ketimbang kewajiban DMO-DPO yang juga mewajibkan penjualan produk sesuai HET.

Alasannya, pasokan bahan baku bakal berjalan lancar dari hulu ke hilir sesuai dengan harga keekonomian yang berlangsung saat ini.

Baca Juga: OP Minyak Goreng di Wonogiri Mendadak Ditunda

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi potensi distribusi minyak goreng itu macet di tingkat produsen atau distributor.

“Lebih menguntungkan untuk menjual minyak goreng ke dalam negeri dari pada ekspor, makanya HET itu dicabut, tapi jangan lupa HET itu dicabut untuk premium dan kemasan sederhana, untuk curah tetap harus dijaga kalau tidak bisa bablas ke harga tinggi,” kata Sahat melalui sambungan telepon, Kamis (17/3/2022).

Bahkan, Sahat menambahkan pencabutan HET itu juga dapat meningkatkan investasi industri hilir minyak goreng asing ke dalam negeri.

Alasannya, harga crude palm oil atau CPO dalam negeri terbilang kompetitif jika dibandingkan dengan fluktuasi pasar dunia.

“Dengan demikian, perusahaan oleokimia besar seperti dari Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat sudah pada masuk ke Indonesia, dalam jangka panjang ini bagus untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan meningkatkan konsumsi pemakaian sawit dalam negeri bisa mencapai 60 persen yang saat ini baru 35 persen,” kata dia.

Baca Juga: Rencana OP Minyak Goreng 7.500 Liter di Sragen Terancam Batal

Sementara itu, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan menunjukkan harga minyak goreng curah berada di angka Rp15.900 per liter sejak kebijakan HET itu dicabut pada Selasa (15/3/2022).

Harga minyak goreng curah itu tetap tertahan tinggi hingga Rabu (16/3/2022) dengan nilai yang sama. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan sederhana berada di angka Rp16.500 per liter pada Rabu (16/3/2022) atau naik 1,23 persen dari posisi sebelumnya Rp16.300 per liter pada Selasa (15/3/2022).

Di sisi lain, harga minyak goreng kemasan premium tetap tertahan tinggi di angka Rp18.600 per liter atau naik 1,64 persen dari harga sebelumnya Rp18.300 pada Rabu (17/3/2022).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kementeriannya telah mencabut aturan DMO dan DPO bahan baku minyak goreng setelah HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mendag Lutfi Cabut HET hingga DMO, Produsen Girang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya