SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satreskrim Polres Kulonprogo meringkus empat pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan dealer seperda motor Yamaha Mataram Sakti, Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Sabtu (25/1/2014).

Keempat pelaku tersebut, WJ, 33, warga Surakarta, RDW, 33, warga Kuningan, Semarang, HRY, 38, warga Delanggu, Klaten, dan SYT, 40, warga Grobogan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti, berupa, empat buah linggis berbagai ukuran, dua buah obeng, tiga buah mata bor, satu tangkai bor, empat mata gergaji, sebatang tangkai gergaji, satu buah kunci letter T, kaos abu, tas punggung, tas kecil, tiga buah botol minuman mineral, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kejadian bermula saat empat pelaku mencoba memasuki dealer sepeda motor dengan membongkar tembok menggunakan linggis dan bor. Akan tetapi aksi mereka diketahui satpam dealer yang mengadakan patroli setiap satu jam sekali.

Melihat gelagat aneh dari pelaku yang segera melarikan diri saat terpergok, satpam langsung mengadakan pengejaran dan meneriaki pelaku. Salah satu pelaku, HRY, berhasil diamankan satpam dan warga sekitar, sementara tiga lainnya kabur.

Akhirnya, Satreskrim Polres Kulonprogo yang melakukan pengejaran hingga Minggu dini hari berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Munarso, mengatakan, keempat pelaku berusaha menjebol dinding dealer untuk mencoba mencuri uang yang diyakini tersimpan dalam brankas. SYT, sebagai pencetus ide pencurian, mengawasi situasi sekitar dealer, sedangkan kawanannya beraksi.

“Tetapi aksi mereka tidak selesai karena saptam memergoki dan pelaku lari,” katanya, Senin (27/12014).

Saat ini, jajarannya sedang mendalami kasus tersebut dan mengembangkan penyelidikan, apakah pelaku memiliki jaringan atau pernah beraksi di tempat lain, mengingat peralatan yang digunakan terbilang profesional karena lengkap dan detail.

“Belum bisa ditemukan apakah pelaku pernah berbuat kejahatan serupa, karena dalam pemeiksaan pelaku berjalan alot,” ujarnya.

Menurut Munarso, pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Dalam pengakuannya, SYT, menuturkan, niat mencuri terbersit saat ia melewati dealer tersebut tiga bulan silam. “Saat saya terdesak utang judi, niat muncul lagi dan mengajak teman-teman,” tandasnya. (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya