Solopos.com, TEGALREJO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo, Jogja, menangkap P pelaku penusukan terhadap CBN. Peristiwa itu terjadi saat korban CBN berusaha melerai pertengkaran antara P dengan istrinya berinisial Y di Blunyahrejo, Karangwaru.
Menurut Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi, kejadian bermula saat P pulang dalam keadaan mabuk pada Senin (25/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah pulang, P ingin keluar rumah lagi menggunakan sepeda motor yang ada di rumahnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Namun saat itu kunci motor berada di tangan Y, istrinya. Y tidak memberikan kunci lantaran khawatir terjadi apa-apa pada suaminya, apabila berkendara dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Tipu Warga, Korban Disuruh Beli Minyak Biroworojo Rp4 Juta
P tetap memaksa istrinya untuk memberikan kunci motor tersebut. Alhasil, terjadi pertengkaran antara P dan Y. “[Saat pertengkaran] ada anak pasangan P dan Y bernama A, 15. Anak lari ke pos ronda memberitahukan bahwa bapak dan ibunya ribut di rumah. CBN bersama temannya ke rumah P untuk melerai, [dan meminta] jangan ribut karena sudah malam,” kata Kompol Supardi kepada para wartawan di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (3/2/2021).
Saat CBN berusaha melerai, P tidak terima dan emosi. P kemudian mengambil pisau yang berada di dekatnya. “Korban mengalami luka tusuk, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rapih. Dioperasi. Saat ini korban masih rawat jalan,” kata Kompol Supardi.
CBN mendapat luka di area perut sebelah kiri dan telapak tangan. Polsek Tegalrejo mengamankan barang bukti berupa satu pisau dapur. Dalam kesehariannya, pisau dapur itu digunakan untuk memotong sayur untuk pakan ayam. “Pisau tidak disiapkan,” kata Kompol Supardi.
Baca juga: Arab Saudi Larang Warga 20 Negara Ini Datang, Termasuk Indonesia
Ikatan Saudara
Selanjutnya Kompol Supardi menyatakan penusukan ini merupakan tindakan kriminal pertama P yang terdata di Polsek Tegalrejo. Setelah melakukan penusukan, P diamankan oleh warga sekitar sampai petugas kepolisian datang.
P dan CBN masih memiliki ikatan saudara. Sebelum kasus bergulir di Polsek Tegalrejo, sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. “Korban dan pelaku tidak ada titik temu. Keluarga pelaku sudah menerima. Silahkan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kompol Supardi.
P yang saat ini kerja serabutan terancam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun.