SOLOPOS.COM - Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). (Antara-Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA -- Jagat media sosial dihebohkan Surat Edaran atau SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penutupan akses masuk Jabodetabek. SE Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub itu berisi tentang pembatasan transportasi selama masa pandemi corona.

Seberapa validkah SE tersebut?

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Masyarakat langsung merespons penetapan itu karena terkesan sangat mendadak. Selain itu, SE penutupan transportasi Jabodetabek itu dinilai tidak mempertimbangkan aspek lain yang dapat mengganggu mobilitas yang lebih besar.

Larangan Bus AKAP Keluar-Masuk Jakarta Batal, Ini Penjelasannya

Ekspedisi Mudik 2024

Kemenhub saat dimintai konfirmasi menyatakan saat ini instansi tersebut masih sebatas memberikan rekomendasi kepada daerah. Dalam hal ini, daerah yang dimaksud adalah yang sudah diperkenankan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jika sudah ditetapkan berstatus PSBB, suatu daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi. Hal itu untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Artinya, penutupan akses transportasi Jabodetabek harus didahului status PSBB. Juri Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan sesuai PP No. 21/2020, status PSBB daerah harus disetujui Kementerian Kesehatan.

Malaysia Lockdown, 34.000-an WNI Pulang ke Indonesia

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," jelasnya, Rabu (1/4/2020).

Sebaliknya, kata Adita, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, SE BPTJ No 5/2020 dapat menjadi pedoman penutupan akses transportasi. “Jadi, tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek.”

Tolak Lockdown, Jokowi Minta Desa Siapkan Isolasi Mandiri

Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi juga mengklarifikasi SE tersebut. Menurutnya, SE itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila yang bisa menerapkan PSBB.

Seizin Kemenkes

Kepala daerah dapat melakukan pembatasan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Namun sesuai PP No. 21/2020, PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes, maka kepala daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Wabah Corona, Menkumham Ingin Napi Narkoba & Koruptor Dibebaskan

Terkait isu penutupan akses transportasi Jabodetabek, sebelumnya muncul kebijakan larangan bus antar kota antar provinsi (AKAP) keluar-masuk Jakarta. Namun kebijakan itu tiba-tiba batal.

Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) mengaku kebijakan pembatasan itu kembali dicabut Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Larangan itu seyogyanya berlaku mulai Senin (30/3/2020) malam pukul 18.00 WIB.

Daerah Karantina Sendiri-Sendiri, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono mengatakan sejauh ini bus AKAP masih melayani dan beroperasi. Hal ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, pemerintah beralasan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya