SOLOPOS.COM - Ilustrasi perzinaan. (playbuzz.com)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah melalui Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries, memberikan klarifikasi terkait kesimpangsiuran pasal perzinaan dalam Undang-undang KUHP yang baru ditetapkan, beberapa hari lalu.

Menurut Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal baru tentang perzinaan dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

“Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” ujar Albert dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (8/12/2022) malam.

Baca Juga: Pasangan Tak Resmi Check In Hotel Bisa Dipidana, Begini Aturannya di Sukoharjo

Albert mengatakan, klarifikasi perlu ia lakukan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” katanya.

Baca Juga: Beberapa Pasal RKUHP Mengancam Iklim Usaha dan Investasi

Ia menjelaskan, wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal dalam UU KUHP yang baru tersebut sepanjang pengaturannya tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.

Dikatakan dia, selain deliknya aduan absolut KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu.

KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.

Baca Juga: RKUHP Potensial Mereduksi Kejahatan HAM Menjadi Kriminalitas Biasa

“Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan,” tandas doktor ilmu hukum ini.

Dubes AS

Kehebohan tentang pasal baru soal perzinaan dipicu pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y. Kim.

Sung Y. Kim menilai pasal-pasal yang mengatur moralitas dalam KUHP baru tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menyatakan pasal yang mengatur moralitas tersebut akan berdampak pada pariwisata Indonesia.

Baca Juga: RKUHP Bisa Memperparah Regresi Demokrasi

Berikut perbedaan pasal tentang perzinaan dalam KUHP lama dan KUHP yang baru:

Pasal 284 KUHP lama

(1) Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:

– Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya;
– Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.

(2) Tidak dilakukan penuntutan namun atas pengaduan suami/istri tercemar namanya, bila bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggat waktu tiga bulan sesuai permintaan bercerai, pisah meja, dan ranjang karena alasan kesalahan tersebut.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Dokter PNS di Jepara Dilaporkan ke Polisi

(3) Dalam pengaduan ini, pasal 72, 72, dan 75 tidak berlaku.

(4) Pengaduan yang dilakukan dapat ditarik jika pengadilan terhadap perkara belum dimulai.



(5) Jika suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diproses karena perkawinan belum diketahui status perceraiannya atau keputusan pisah meja dan ranjangnya.

Pasal 411 KUHP baru:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Pasal 412 KUHP baru:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya