SOLOPOS.COM - Rumah dinas Ketua RT 015 di Dukuh Parit, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen, berdiri megah sebagai fasilitas yang diberikan warga setempat, Selasa (25/10/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Baru-baru ini masyarakat Sragen heboh lantaran Ketua RT 15 Dukuh Parit, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen, mendapatkan rumah dinas yang luasnya mencapai 70 meter persegi.

Rumah dinas (rumdin) tersebut dibeli dari kas RT senilai Rp150 juta pada Agustus 2022 lalu. Namun, diperlukan pekerjaan rehab, yang menghabiskan dana Rp60 juta agar rumah dinas tersebut layak ditempati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perlu diketahui, ini merupakan rumah dinas ketua RT satu-satunya di Bumi Sukowati. “Rumah dinas itu memang diberikan warga sebagai fasilitas untuk ketua RT. Kebetulan saya tinggal bersebelahan dengan rumdin tersebut sehingga tidak saya gunakan untuk tempat tinggal,” ujar Ketua RT 015, Joko Suyono, 65, kepada Solopos.com, Selasa (25/10/2022) di kediamannya.

Selain mendapatkan rumah dinas, Joko Suyono yang merupakan salah satu ketua RT di Sragen juga memperoleh gaji bulanan yang telah dianggarkan oleh Pemkab Sragen. Berdasarkan data dari Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, ada 534 RT di 12 kelurahan di Sragen dan 140 RW.

Baca Juga: Hanya di Sragen, Ketua RT Dapat Rumah Dinas

Total anggaran untuk insentif RT dan RW di 12 kelurahan mencapai Rp2,8 miliar pada 2022. Setiap ketua RT dan RW menerima insentif Rp350.000/bulan atau Rp4,2 juta/tahun.

Insentif ketua RT dan RW di desa juga naik dari Rp250.000/bulan menjadi Rp350.000/bulan pada 2022. Nilai insentif ketua RT dan RW meningkat pada 2022 merupakan kebijakan Bupati Sragen. Total anggaran insentif ketua RT dan RW di desa mencapai Rp22,3 miliar.

Baca Juga: Selain Kasih Rumdin untuk Ketua RT, Ini Keunikan Lain Warga Dukuh Parit Sragen

“Ada peningkatan [insentif] menjadi Rp350.000/bulan mulai Januari 2022. Kalau desa insentif RT dan RW diambilkan dari alokasi dana desa [ADD]. Pencairan diserahkan ke desa masing-masing. Ada yang diberikan bulanan dan ada yang rapel tiga bulan. Pengajuan ADD disesuaikan kebutuhan desa,“ jelas Dwiyono, pria yang menjabat Kasi Pembinaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen pada Maret 2022 lalu.

Meski mendapatkan gaji dan rumah dinas khusus untuk Joko Suyono, ketua RT di Sragen mempunyai tanggung jawab yang besar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, ketua RT dan RW mempunyai tiga tugas, yakni.

Baca Juga: Kabupaten Sragen Alokasikan Rp25 Miliar untuk Insentif Ketua RT dan RW

  1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah.
  2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya