SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengobatan Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO--Beredar informasi jika Ivermectin yang merupakan obat cacing bisa untuk pengobatan Covid-19. Lalu bagaimanakah faktanya?

Menanggapi kabar yang kian menyebar itu, Badan POM menjelaskan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19. Menurut BPOM, meski banyak publikasi di media terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19, tetapi, publikasi tersebut tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk Covid-19. Alasannya, karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik," tulis BPOM di laman resminya seperti mengutip laman Bisnis.com, Selasa (22/6/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Hipertensi Komorbid Penyebab Kematian Terbanyak Pasien Covid-19

Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat Badan dengan pemakaian setahun sekali.

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya. Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online.

Baca Juga: Mengenal Herd Stupidity, Alasan Masyarakat Mulai Abai Covid-19

Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online. "Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit," tambah pernyataan tersebut.

BPOM juga menjelaskan produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama enam bulan terhadap obat tersebut. Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas enam bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari enam bulan dari tanggal produksi yang tertera.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya