SOLOPOS.COM - Supeltas Tri Setiawan mengatur lalu lintas kendaraan di pintu perlintasan kereta api JPL 107 Dagen, Jaten, Karanganyar Jumat (7/2/2020). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, SOLO -- Pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang kereta api atau KA harus berhati-hati jangan sampai melanggar karena bisa kena denda.

Tak tanggung-tanggung, denda pelanggaran itu bisa mencapai Rp750.000. VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengatakan aturan larangan dan sanksi ini termaktub dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin saat melintasi perlintasan sebidang KA. Joni menjelaskan bunyi Pasal 296 UU yang menjelaskan denda bagi pengguna jalan yang melanggar aturan perlintasan KA tersebut.

Sah! UNS Solo Resmi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup. Dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," jelas Joni dalam siaran persnya, Rabu (7/10/2020).

Wajib Berhenti

Joni menjelaskan Pasal 114 juga menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai menutup.

Mereka wajib mendahulukan kereta api. Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti.

Mobil Nyungsep Ke Selokan Jalan Ponorogo-Madiun, Bapak dan Anak Terluka

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” imbuhnya.

Aturan berkendara pada perlintasan KA yang bisa berbuah denda bagi yang melanggar tersebut juga sesuai UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 124 UU tersebut menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KPU Solo Rekrut 8.617 Anggota KPPS & 2.462 Petugas Ketertiban, Apa Saja Syaratnya?

198 Kecelakaan

PT KAI mencatat sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut tidak akan terjadi jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu dan berhati-hati saat melalui perlintasan sebidang kereta api.

Kali terakhir PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menutup perlintasan liar di lintas Solo-Wonogiri, Desa Bugel, Polokarto, Sukoharjo, Minggu (6/9/2020).

Mobil Nyungsep Ke Selokan Jalan Ponorogo-Madiun, Bapak dan Anak Terluka

Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Eko Budianto, mengatakan akan menginspeksi lintas Solo Kota-Wonogiri. Hal itu sekaligus menutup perlintasan liar dalam wilayah ini.

PT KAI Daops VI Yogyakarta mencatat pada 2018 ada 120 perlintasan sebidang dengan penjaga dan 240 perlintasan liar. Selain itu, ada 13 perlintasan sebidang dengan underpass dan 14 perlintasan dengan flyover. PT KAI juga sudah menutup 70 perlintasan liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya