SOLOPOS.COM - Supeltas Tri Setiawan mengatur lalu lintas kendaraan di pintu perlintasan kereta api JPL 107 Dagen, Jaten, Karanganyar Jumat (7/2/2020). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, SOLO -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan dengan 44 korban meninggal pada perlintasan sebidang KA seluruh Indonesia.

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas hingga merugikan dirinya maupun orang lain.

Wow! Nominal Insentif Nakes Klaten Bisa Capai Rp15 Juta per Orang Setiap Bulan

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Juga agar lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (11/10/2020).

Joni menjelaskan hingga awal Oktober 2020, tercatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan saat melintasi perlintasan KA ada 44 orang. Selain itu, luka berat 44 orang dan luka ringan 64 orang.

Selain itu, sebanyak 173 kecelakaan terjadi pada perlintasan yang tidak berpenjaga dan 25 kecelakaan terjadi pada perlintasan yang sudah berpenjaga.

Tokoh PDIP Jateng: Blusukan Online Ala Gibran Cawali Solo Bisa Jadi Contoh!

Mendahulukan Kereta Api

Menurutnya, kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang liar, tetapi juga pada perlintasan berpalang pintu. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Joni menambahkan kecelakaan pada perlintasan sebidang KA tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Menurutnya, tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka.

Kasus Positif Corona Kota Solo Tambah 28 Orang, 4 Di Antaranya Anak Dan Remaja

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA pi dan keselamatan pengguna jalan,” paparnya.

Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Eko Budianto, mengatakan kembali menutup perlintasan liar saat inspeksi bulan lalu. “PT KAI Daops VI Yogyakarta mencatat pada 2018 sebanyak 120 perlintasan sebidang yang berpenjaga. Selain itu ada 240 perlintasan liar. Perlintasan sebidang dengan underpass ada 13 dan flyover ada 14. PT KAI sudah menutup 70 perlintasan liar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya