SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Data biro perjalanan umroh dan haji bisa dilihat di website Kanwil Kemenag DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY meminta masyarakat waspada dalam memilih biro penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU) karena masih ada PPIU ilegal yang tersebar di DIY.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Setidaknya ada 25 biro umroh yang beroperasi di DIY tidak memiliki izin kantor pusat atau cabang,” kata Kasi Pembinaan Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag DIY Tulus Dumadi, dalam jumpa pers, Selasa (5/12/2017).

Tulus mengatakan, jumlah biro umroh ilegal tersebut merupakan hasil penelusuran melalui baliho, iklan, dan penawaran yang beredar di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mendapat aduan masyarakat. Jumlah tersebut diakuinya sudah mulai berkurang dibanding hasil pendataan pada April lalu yang mencapai 45 biro umroh tidak berizin.

Dalam iklan dan penawaran umroh ilegal tersebut, kata Tulus, penyelenggara juga tidak segan menempel gambar tokoh agama untuk menarik perhatian jemaah, “Ternyata tidak semua tokoh agama yang fotonya ditempel itu konfirmasi atau bekerja sama dengan biro,” kata Tulus.

Tulus mengungkapkan, biro umroh ilegal tersebut menawarkan penawaran biaya di bawah standar. Menurut dia, biaya perjalanan umroh minimal dengan standar penginapan di hotel bintang tiga sekitar Rp19 jutaan. Jika ada yang menawarkan biaya lebih murah, menurutnya, patut dipertanyakan. Ia menginformasikan data biro perjalanan umroh dan haji bisa dilihat di website Kanwil Kemenag DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya