SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, mengecek ratusan kendaraan yang ditahan di Mako II Polresta Solo karena menggunakan knalpot brong pada Sabtu (3/10/2020) malam.(Istimewa/Dok Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Hasil tangkapan razia motor dengan knalpot brong oleh jajaran Polresta Solo pada pekan ketiga Oktober 2020 turun drastis.

Dalam razia, Sabtu-Minggu (17-18/10/2020), polisi Solo hanya menyita 40 knalpot brong. Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Senin (19/10/2020), menyampaikan pekan pertama Oktober kepolisian menyita sebanyak 112 knalpot brong.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Jumlah itu meningkat pada pekan kedua menjadi 227 knalpot brong. “Pekan ini menurun banyak dalam razia yang Jl Slamet Riyadi, hanya 40-an knalpot brong. Kemungkinan pengendara sepeda motor mulai sadar untuk menggunakan knalpot standar bukan brong,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Total Hampir 1.000 Warga Solo Positif Covid-19, Tinggal 3 Kelurahan 0 Kasus Corona

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatlantas Polresta Solo berharap penurunan jumlah tangkapan razia knalpot brong berlanjut hingga pekan-pekan berikutnya. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan suara knalpot brong yang bising dan mengganggu.

Ia menyebut Satlantas Polresta Solo tetap rutin menggelar operasi knalpot brong. Seperti biasa, teknis razia petugas memfilter pengguna knalpot brong masuk ke Mako Satlantas Polresta Solo.

Petugas Gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Dishub mengecek decibel suara knalpot. Jika decibel knalpot melebihi ketentuan, kepolisian memberi sanksi tilang kendaraan itu.

Dosen FH UNS Solo Meninggal Positif Covid-19, Begini Kronologinya Menurut Rektor

Denda Tilang

Dalam razia itu Satlantas Solo tidak hanya menyita knalpot tapi juga sekaligus sepeda motor yang pakai knalpot brong itu. Pemilik bisa mengambil sepeda motor dengan membawa knalpot standar dan menyelesaikan denda tilang.

Kompol Afrian mengatakan penggunaan knalpot brong sebenarnya tidak ada larangan selama sesuai peruntukannya. Misalnya untuk kontes modifikasi sepeda motor maupun pertandingan balap secara resmi.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 pasal 285 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor tapi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan kena denda.

Klaster Covid-19 Keluarga Asal Bumi Solo: Acara Ulang Tahun Bikin Rantainya Jadi Panjang

Persyaratan teknis teersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya. Kemudian alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Ada pun denda yang melanggar paling banyak Rp250.000 atau kurungan 1 bulan. “Mari jadikan Kota Solo aman dan nyaman tanpa penggunaan knalpot brong. Jaga iklim sejuk jelang Pilkada,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya