SOLOPOS.COM - Aksi Pendukung Prabowo, Rabu (20/8/2014). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 atau sengketa Pilpres 2014 akan dibacakan hari ini, Kamis (21/8/2014). Sentimen positif dari pasar diperkirakan akan terjadi menjelang putusan MK. Namun upaya kubu Prabowo-Hatta juga tak berhenti sampai di sini.

Pembacaan putusan tersebut akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB. HD Capital memperkirakan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini, Kamis (21/8/2014) bergerak di kisaran support 5.145-5.095-5.077-5.020, dan resisten 5.250-5.350. Penguatan rupiah dan optimisme pelaku pasar akan putusan MK, mendorong IHSG mendekati batas atas resisten all time high 5.250.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa pengamat memperkirakan permohonan Prabowo Subianto terkait sengketa Pilpres 2014 akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pembuktian atas gugatan dan tidak terbuktinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tersebut lemah.

“Kalau ditanya prediksi saya, saya berkeyakinan bahwa gugatan pemohon pasti ditolak,” ujar Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta, Rabu (20/8/2014).

Menurutnya, indikasi awal dari lemahnya gugatan itu adalah tidak seriusnya pihak pemohon dalam pembuktian kecurangan Pilpres 2014. Padahal, ujarnya, seharusnya praktik kecurangan pemilu merupakan gugatan pokok yang harus menjadi perhatian utama dalam persidangan di MK.

Sebaliknya, tim Prabowo-Hatta mengklaim optimistis akan menang. Kuasa hukum Prabow0-Hatta, Habiburokhman, mengatakan gugatan keseluruhan adalah membatalkan putusan MK soal hasil Pilpres dan mengabulkan permohonan agar MK memenangkan Prabowo-Hatta dengan perolehan 52,6 persen. ”Tapi kalau pemungutan suara ulang kami kerja keras, kami kan ketinggalannya 5 juta suara,” ujarnya. “Tetapi kami tetap optimistis karena yang namanya pemilih legal itu sudah enggak ada,” imbuhnya.

Namun kubu Prabowo-Hatta upaya belum berhenti. Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2014, tim Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KPU. Materi yang digugat adalah keputusan KPU tentang penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres.

“Mulai Minggu [24/8/2014] ini sidang di PTUN Jakarta. Materinya terkait penetapan calon terpilih karena belum dapat persetujuan presiden,” kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Rabu (20/8/2014), seperti dilaporkan Detik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya