SOLOPOS.COM - Suasana sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Dalam sidang putusan itu, majelis hakim konstitusi membacakan sekitar 300 lembar halaman amar putusan dari jumlah total dokumen putusan yang mencapai lebih dari 4.000 halaman. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta selaku pemohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 merasa kecewa terhadap paparan yang dibacakan hakim konstitusi selama sidang putusan berlangsung.

Habiburohman, salah seorang anggota tim kuasa hukum pemohon kecewa lantaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempermasalahkan norma baru yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). “Lembaga seperti KPU membuat norma baru yang sudah diatur dalam UU,” katanya saat jeda sidang, Kamis (21/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Norma baru yang dibuat KPU adalah memperbolehkan pemilih memilih salah satu pasangan calon dengan identitas lain di luar ketentuan, misalnya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). “Ini sangat mengecewakan.”

Dalam konteks ini, jelasnya, MK yang tidak mempersoalkan hal tersebut justru hanya membuat catatan terkait adanya norma baru tersebut. “Dengan itu, kami tidak tahu sejauh mana penyimpangan dilakukan jika norma baru itu tidak dipermasalahkan,” katanya.

Namun Maqdir Ismail, kuasa hukum pemohon lainnya, masih enggan berkomentar banyak. “Kita tunggu saja. Sidang masih berlangsung,” tegasnya saat jeda sidang.

Sementara itu, kubu termohon dalam hal ini KPU, juga menolak untuk berkomentar. “Saya belum berani berkomentar. Kita akan ikuti sampai putusan. Sidang masih berlangsung,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat jeda sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya