SOLOPOS.COM - Tangkapan layar pimpinan komisi sidang KKEP banding atas putusan etik Irjen Pol Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo tidak dihadiri pelanggar maupun pendamping.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyelenggarakan sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Ferdy Sambo digelar pukul 10.00 WIB.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang komisi banding dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam Pasal 79 Perpol No.7/2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Baca Juga : Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Dedi menambahkan KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Jenderal bintang dua itu menambahkan sesuai Perpol No.7/2022 Pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Menurut dia putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama. “[Putusan] hari ini juga infonya dari Propam,” ungkap dia.

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Dia menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Baca Juga : Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo akan Digelar Pekan Depan

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8/2022). Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo. Kemudian dia menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol No.7/2022.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dan dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya