SOLOPOS.COM - Sejumlah peserta seleksi penerimaan perangkat desa dari Kecamatan Wonosegoro berbincang dengan perwakilan pejabat kecamatan setempat, Senin (13/11/2017). (Istimewa)

Dispermasdes Boyolali memberikan tanggapan terkait banyaknya protes atas hasil seleksi perangkat desa.

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali meminta peserta seleksi perangkat desa (perdes) yang tidak lolos tes mengajukan permohonan kepada Bupati jika ingin melihat hasil ujian tertulis mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut Kepala Dispermasdes Boyolali Purwanto saat dimintai konfimasi mengenai tuntutan peserta seleksi atas hasil tes yang dianggap janggal. “Jika mereka [peserta seleksi perdes] tidak puas dan mau melihat hasil silakan membuat surat kepada Bupati [Bupati Boyolali Seno Samodro] karena hasil [ujian] sudah menjadi dokumen negara,” ujarnya kepada Solopos.com, Senin (13/11/2017). (Baca: Gelombang Aksi Protes Hasil Seleksi Perangkat Desa Meluas di Sejumlah Kecamatan)

Jika memang bupati memperbolehkan, hasil tes tersebut akan dibuka. “Nanti dibuka. Nanti ada tim pengendali dari polsek, UPT [UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kecamatan] dan yang bersangkutan [peserta],” ujarnya.

Sementara itu, disinggung soal seleksi ulang seperti yang diserukan PPDI, Purwanto mengatakan hal tersebut sulit dilakukan. “Tidak mungkin dilakukan. Kan enggak ada aturannya [untuk ujian ulang],” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Boyolali menyerukan agar proses penerimaan perangkat desa di Boyolali dimulai lagi dari awal. Proses penerimaan perangkat desa yang berlangsung tak hanya penuh kejanggalan, namun juga terbukti melanggar enam regulasi yang berlaku, mulai undang-undang (UU), Permendagri, hingga peraturan bupati (perbup).

Ketua PPDI Boyolali, Budi Kristianto, menyebutkan salah satunya dalam Permendagri No. 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan itu disebutkan pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara mutasi jabatan antarperangkat desa di lingkungan pemerintah desa, atau penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. (Baca: PPDI Serukan Seleksi Perangkat Desa Boyolali Diulang)

”Faktanya, aturan ini tak diberi ruang. Malah langsung melakukan seleksi,” ujar dia kepada Solopos.com, Minggu (12/11/2017).

Pelanggaran kedua, kata dia, dalam Perbup No. 15/2017 dijelaskan Tim Penguji menyampaikan hasil ujian tertulis berdasarkan daftar peringkat nilai hasil ujian kepada Camat paling lambat satu hari setelah pelaksanaan ujian. ”Faktanya, aturan ini juga tak dijalankan,” tegasnya.

Pelanggaran berikutnya masih dalam Perbup tersebut dijelaskan calon yang diusulkan kades sekurang-kurangnya dua orang. Faktanya, peserta yang diluluskan hanya seorang. ”Ini jelas pelanggaran yang sangat nyata juga,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya