SOLOPOS.COM - Calon wali kota dan wakil wali kota Solo, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO – Perolehan suara pasangan cawali-cawawali Solo jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo atau Bajo, dalam Pilkada 2020 kalah jauh dari jumlah yang tidak sah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Solo, Bajo tercatat hanya meraih 35.054 suara atau 13,45 persen dukungan.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Dari data itu juga diketahui perolehan suara Bajo masih kalah dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 35.476. Bahkan suara Bajo di bawah jumlah minimal dukungan sebagai cawali-cawawali jalur perseorangan yaitu 35.870 atau 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu tahun 2019.

Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat

Dengan demikian, Bajo dipastikan kalah dari rivalnya yang diusung PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Data itu diperoleh berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 oleh KPU Solo di The Sunan Hotel Solo, Rabu (16/12/2020) siang.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2020 dihadiri saksi kedua pasangan cawali-cawawali dan unsur Bawaslu Solo. Seusai rekapitulasi suara, masing-masing saksi pasangan cawali-cawawali menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.

"Hari ini kami lakukan penetapan perolehan suara untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Solo sesuai dengan keputusan tadi, karena surat keputusan ini bisa menjadi objek permohonan gugatan terkait dengan hitungannya hasil penghitungan hasil pemilihan. Paslon nomor 01 mendapat 225.451 suara, sedangkan Paslon 02 dapat 35.055 suara," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.

Jajan ke Warung Lupa Bawa Duit, Kades Glodogan Klaten Ninggal Sepatu Bermerek sebagai Jaminan

Bajo Kalah

Dengan sudah ditetapkannya hasil perolehan suara Pilkada 2020, dia menerangkan, KPU Solo tinggal mempunyai satu tahapan lagi yang harus diselesaikan. Tahapan itu yakni penetapan pasangan calon terpilih.

Tahapan itu dilakukan setelah dipastikan tidak ada potensi atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk memastikan itu maka kami tetap menunggu pencatatan perkara oleh MK diregister perkara konstitusi. Kalau lihat jadwalnya di MK itu pencatatan PRPK itu tanggal 18 januari 2021," sambung Nurul.

Ojo Sembrono, Jajan di Hik Kota Solo Wajib Taat Prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya