SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sebagian dana hasil pungutan liar (pungli) pengurusan Program Nasional Agraria (Prona) di Tirtomoyo, Wonogiri, pada 2016 lalu mengalir ke lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Nilainya mencapai Rp241 juta. Jatah untuk LSM ini sudah dialokasikan sejak awal penentuan biaya Prona.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap dalam pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus dugaan pungli Prona di Tirtomoyo yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/7/2019).

Ketiga terdakwa meliputi Joko Prihartanto, 49; Widodo, 52; dan Nur Kholis, 46. Saat pungli terjadi, Joko menjabat Camat Tirtomoyo, Widodo sekretaris camat (sekcam), dan Nur Kholis anggota staf kecamatan.

Tim pengacara para terdakwa membacakan pleidoi yang dibuat berdasar fakta persidangan. Ketua tim pengacara terdakwa, Mahesa Jati Kusuma, kepada Solopos.com, Jumat (5/7/2019), menyampaikan kliennya mengakui ada penentuan biaya pengurusan Prona yang dibebankan kepada 2.411 pemohon dari 11 desa yang mendapat kuota Prona senilai Rp750.000/pemohon.

Angka tersebut ditentukan berdasar rapat koordinasi dengan para kepala desa (kades) dan perangkat desa. Total dana yang terkumpul Rp1.808.250.000 atau Rp1,8 miliar.

Menurut Mahesa, dana itu tidak hanya untuk terdakwa, tetapi juga untuk honor kades selaku panitia dan perangkat desa mereka. Bahkan, dana juga mengalir ke lima anggota LSM.

Perincian alokasi biaya Rp750.000/pemohon itu terdiri atas honor camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) senilai Rp100.000 per jumlah pemohon (total Rp241.100.000), honor pembantu PPATS, yakni Widodo dan Nur Kholis masing-masing Rp30.000 per pemohon (total Rp72.330.000).

Selain itu, biaya administrasi desa, honor kades, perangkat desa yang jumlahnya Rp215.000 (total Rp506.310.000), dan membeli material Rp75.000 (total Rp180.825.000).

Selain itu untuk pengadaan akta Rp25.000 (total Rp60.275.000), pengadaan tapal/patok Rp25.000/bidang (Rp60.275.000), operasional BPN Rp180.000 (total Rp433.980.000), dan untuk LSM Rp100.000 (total Rp241.000.000).

“Berdasar aturan, honor kades dan perangkat desa sebagai panitia sebenarnya sudah dialokasikan dari APBN. Total anggaran yang bersumber dari APBN untuk Prona 2016 di Wonogiri, termasuk untuk honor panitia, nilainya Rp980 juta. Namun, menurut klien kami dana APBN yang mestinya untuk honor panitia tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akhirnya, honor itu dibebankan kepada pemohon,” kata pengacara dari Solo itu saat dihubungi Solopos.com.

Ihwal aliran dana ke LSM, Mahesa menjelaskan tidak ada ketentuan yang menyebut pengurusan Prona harus melibatkan LSM. Hal itu berarti pelibatan LSM menyalahi aturan.

Mahesa mengakui langkah tersebut salah. Dana yang mengalir ke LSM dialokasikan untuk lima orang, meliputi kelompok lelaki bernama Go, Ho, So, Ti, dan Ag. Namun, dana diserahkan kepada Go dan So saja.

Berdasar fakta persidangan, mereka belum mengembalikan dana yang mereka terima. Hingga saat ini pihak yang sudah mengembalikan dana hanya para kades dan perangkat desa dengan total mencapai Rp325.269.000.

Tim pengacara menyimpulkan perbuatan terdakwa bukan atas kehendak sendiri dan bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi atas kehendak bersama-sama. Oleh karena itu tim pengacara meminta majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Terlebih, terdakwa telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga sertifikat hak milik atas tanah yang diurus melalui Prona selesai dan telah diserahkan kepada seluruh pemohon.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Wonogiri, Ismu Armanda, menyatakan akan menanggapi pleidoi terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya, Selasa (9/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya