SOLOPOS.COM - Cabup dan cawabup Sragen yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura, Agus Fatchur Rahman (berdiri memegang dokumen) dan Joko Suprapto (berdiri di sebelah Agus), dikerumuni pendukung mereka saat berjalan kaki dari rumah Agus di Kuwungsari, Sragen Kulon, menuju Kantor KPU setempat, Selasa (28/7/2015) siang. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Hasil Pilkada Sragen, tim advokad Amanto berencana lapor dugaan pelanggaran di pilkada ke MK.

Solopos.com, SRAGEN--Banyaknya pelanggaran yang terjadi pada proses demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen menjadi dasar pertimbangan Tim Advokasi Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secepatnya. Persiapan materi gugatan tersebut sudah selesai 99%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rencana tersebut diungkapkan Ketua Media Center Amanto, Ikhwanushoffa, saat ditemui wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Jumat (18/12/2015). Munculnya kasus di Facebook yang mengindikasikan adanya 15.000 surat suara tercoblos juga akan menjadi materi gugatan. Sayangnya, Ikhwan belum mengetahui subtansi gugatan Amanto hasil rumusan tim advokad.

“Banyak hal [pelanggaran] yang harus diselesaikan, termasuk kasus di Facebook itu. Kami masih proses persiapan untuk ke MK. Kalau perkara di Facebook itu cepat selesai ya bisa masuk materi gugatan. Menang dan kalah itu persoalan terakhir tetapi marwah dan kehormatan pasangan calon kami harus dijaga. Kehormatan 200.000 orang lebih pemilih Amanto juga harus dijaga,” ujar Ikhwan.
Dia mengatakan materi gugatan masih diolah tim advokad. Tim advokad, kata dia, harus mengejar waktu karena aturan pengajuan gugatan dibatasi 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada. Sebelumnya petahana Agus Fatchur Rahman legawa dengan kekalahan Amanto dalam pilkada.

“Gugatan kami bukan terkait menang atau kalah tetapi masalah harga diri dan citra pasangan calon. Pokoke, sukarelawan hanya menjaga citra pasangan calon tidak buruk,” tambahnya.

Sementara, Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Pengawasan, dan Kampanye KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, menyatakan pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK paling lambat pada Minggu (20/12/2015) pukul 12.40 WIB. Diyah menyatakan pengajuan PHP itu maksimal tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pleno terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya