SOLOPOS.COM - Sukarelawan Amanto berdialog dengan komisioner KPU Sragen terkait status pendukung Yuni di Facebook. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Hasil pilkada Sragen, pendukung Amanto membuat surat terbuka kepada Kabareskrim.

Solopos.com, SRAGEN–Pendukung pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto), Harri Respatie, membuat surat terbuka kepada Kabareskrim Mabes Polri lewat akun Facebooknya, Sabtu (19/12/2015). Surat tersebut baru diunggah Harry pada Minggu (20/12/2015) pukul 15.00 WIB saat berada di Wates, Kulonprogo, Yogyakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat tersebut berisi tentang keprihatinannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen yang dipojokkan dengan status Dwi Aprianto Karuniawan dalam akun Facebook. Harry atas nama warga negara Indonesia menyampaikan kepada Kabareskrim untuk menyelidiki dan menyidik perkara tersebut hingga tuntas. Surat itu disampaikan Harry mewakili masyarakat yang cinta demokrasi.

Keprihatinan Harry, yakni adanya dokumentasi dan saksi pencoblosan dini atas 15.000 surat suara; mempertanyakan sikap Dwi yang baru membuka perkara itu setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) selesai; siapa saja pelaku pencoblosan dan siapa yang mendokumentasikannya; apa benar komisioner tidak profesional; dan bila tuduhan itu terbukti apa pilkada dikatakan sah menurut UU Pemilu.

“Demikian surat terbuka dari saya sebagai pelapor terhadap kasus tersebut apabila KPUD Sragen tidak melakukan perlawanan terhadap tuduhan atau dugaan tersebut,” tulis Harry pada bagian akhir surat itu.

Komisioner KPU Sragen, Dodok Sartono, sudah membaca surat terbuka dari Harry Respatie. Sebelumnya Dodok memberi tenggat kepada Dwi Aprianto Karuniawan untuk minta maaf secara terbuka selama 2×24 jam sejak KPU berkonsultasi ke Polres Sragen, Kamis (17/12/2015). Tenggat waktu yang diberikan KPU tersebut habis pada Sabtu (19/12/2015) dan hingga Minggu belum ada iktikad baik dari pemilik akun Dwi Aprianto Karuniawan.

“2×24 jam itu deadline waktu minta maaf. Artinya, permintaan maaf setelah itu tidak dianggap. Berarti kami tetap akan melaporkan perkara itu ke penegak hukum. Kami tidak bisa melangkah person to person [perseorangan]. Keputusan KPU harus melalui pleno. Kami masih menunggu teman-teman komisioner pulang dari Jakarta,” ujar Dodok.

Dodok berencana menggelar rapat pleno KPU untuk mengambil langkah selanjutnya pada Senin (21/12/2015).

Sementara itu Dwi Aprianto Karuniawan menyampaikan pesan singkat kepada Solopos.com Sabtu siang. Dwi belum mengambil sikap atas tenggat yang diberikan KPU Sragen terhadap status pada akun FB-nya.

“Karena ada yang meminta saya untuk minta maaf dan ada pihak yang merasa terancam, Saya ingin klarifikasi masalah ini secepatnya. Nanti saya kabari lebih lanjut. Saya belum bersikap. Saya masih berpikir mana yang terbaik untuk saya dan semuanya,” tulisnya dalam SMS yang diterima Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya