SOLOPOS.COM - Pilkada Semarang 2010 (istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pada 18 April 2010, merupakan puncak pertarungan bagi lima calon wali kota dan wakil wali kota Semarang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Para kandidat saat itu berupaya memanen kepercayaan warga. Namun, pada tahun itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ternyata juga memanen gugatan setelah hasil pilkada tersebut keluar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010, lima pasangan kandidat yang maju yaitu Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto dengan nomor urut satu, Harini Krisniati-Ari Purbono dengan nomor urut dua (2), Bambang Raya Saputra-Kristanto nomor urut tiga (3), M Farchan-Dasih Ardiyantari nomor urut empat (4), dan Soemarmo HS-Hendi Hendrar Prihadi nomor urut lima(5).

Melansir dari data kpu-semarangkota.go.id, Sabtu (15/8/2020), Soemarmo H.S-Hendi Hendrar Prihadi kemudian unggul dengan perolehan 211.323 suara atau 34,28%. Di posisi kedua, terdapat Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto yang hanya berbeda 3,23% dari perolehan pasangan nomor urut lima.

Pasangan nomor satu tersebut memperoleh 191.427 suara atau 31.05%. Bambang Raya Saputra-Kristanto memperoleh 16.79% atau 103.482 suara. Sedangkan, pasangan nomor urut dua dan empat hanya mampu memperoleh 9,47% atau 58.394 suara dan 8,41% atau 51.854 suara. Dalam pemilihan itu, pasangan Harini Krisniati-Ari Purbono sempat memperoleh 13 suara di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Gugutan Sengketa

Terdapat 1.10.337 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di 16 kecamatan yang ada di Kota Semarang. Namun, persentase warga dalam pemilu tersebut, hanya 60,06%. Total suara yang terkumpul adalah 660.851 suara, dengan rincian 616.3480 suara sah dan 44.371 suara tidak sah.

Setelah Pilkada usai, KPU mendapatkan gugatan oleh pasangan Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto dan pasangan Bambang Raya Saputra-Kristanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan sengketa Pilkada tersebut kandas karena majelis berpendapat dalil-dalil yang diajukan tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

Dikutip dari hukumonline.com, Sabtu (15/8/2020), dalam permohonan yang diajukan, pemohon memaparkan ada kecurangan sistemik dalam Pilkada Kota Semarang 2010. Salah satu penggugat yaitu Kristanto yang menjadi calon wakil wali kota dengan Bambang Raya juga meradang.

Agamanya diubah oleh KPU Kota Semarang di kertas pengumuman resmi milik KPU. Sejatinya, Kristanto beragama Katolik tetapi ditulis Islam. Meskipun akhirnya, kesalahan tersebut diakui oleh KPU Kota Semarang tetapi MK menilai, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan hasil Pilkada di MK. Akhirnya, pasangan Soemarmo-Hendi Hendrar Prihadi resmi sebagai pemenang Pilkada Kota Semarang tahun 2015 menggantikan bupati sebelumnya, Sukawi Sutarip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya