SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Ponorogo di Kantor KPU, Selasa (15/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Hasil Pilkada Ponorogo mengalami jalan buntu karena KPU dianggap tak becus menghitung suara, sementara itu Gakkumdu justru menhentikan dugaan politik uang.

Madiunpos.com, PONOROGO — Suasana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo 2015 memanas. Rekapitulasi hasil penghitungan suara mengalami jalan buntu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU( dianggap tak becus menghitung. Di sisi lain, Badan adhoc Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu hustru menghentikan proses penyelidikan atas dugaan politik uang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seperti diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, Pilkada Kabupaten Ponorogo 2015 tak mulus. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2015 diwarnai demonstrasi ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD). Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (15/12/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Para demonstran itu memprotes hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang dinilai tidak akurat, bahkan menyesatkan. Suara senada juga mengemuka dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Ponorogo dengan agenda rekapitulasi hasil pemungutan suara, Rabu (16/12/2015).

Di sisi berbeda, badan adhoc Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu akhirnya justru menghentikan proses penyelidikan atas dugaan politik uang alias monet politics yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon bupati peserta Pilkada Kabupaten Ponorogo 2015. “Kami sudah memutuskan untuk tidak meneruskan proses politik uang tersebut, karena tidak cukup bukti,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo, Wasijan.

Cukup Bukti
Kendati terlapor pada waktu tertangkap tangan membawa sejumlah uang dan kertas yang bergambar pasangan calon peserta Pilkada Ponorogo 2015 bernomor urut 4, menurut Wasijan, bukan berarti bisa dijadikan alat bukti tindakan politik uang. “Uang dan lain sebagainya itu, belum bisa dikategorikan sebagai alat bukti, namun sebagai barang bukti. Ini yang harus dibedakan dan dipahami, oleh semua pihak. Jadi karena tidak cukup bukti, maka kasus ini dihentikan, tidak bisa diproses lebih lanjut,” kilahnya.

Sementara itu, tim pemenangan dari pasangan nomor urut 1, yang merupakan pihak pelapor tetap merasa tidak puas dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten Ponorogo itu. “Semuanya sudah jelas, barang bukti juga sudah ada, kenapa prosesnya jadi tidak jelas dan seakan tidak akan terselesaikan seperti ini?” ujarnya.

Karena itulah Sugiri menyatakan tidak akan menyerah. Bersama timnya dan koalisi partai pengusung, yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Partai Gerindra dan Partai Golkar, akan tetap menempuh jalur hukum agar dugaan politik uang tersebut dapat diproses, sehingga pasangan calon yang menyuruh tersebut mendapatkan sanksi tegas.

Dengan adanya putusan ini, pihaknya akan terus menempuh jalan keluar agar dugaan politik uang tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan tetap melanjutkan kasus ini, meski pawaslu sudah menghentikan proses kasus dugaan politik uang ini,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya