SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Hasil Pilkada Demak dimenangi oleh pasangan M. Natsir-Joko Sutanto dengan perolehan suara 54,2 persen.

Kanalsemarang.com, DEMAK-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak M. Natsir-Joko Sutanto menang di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Demak yang digelar 9 Desember 2015.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara menetapkan pasangan M. Natsir-Joko Sutanto meraih suara terbanyak dan unggul di semua kecamatan di Demak,” kata Ketua KPU Demak Mahmudi pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Demak di Hotel Amantis di Demak, Kamis (17/12/2015).

Keempat belas kecamatan tersebut, meliputi Kecamatan Demak Kota, Wonosalam, Dempet, Kebonagung, Mijen, Sayung, Gajah, Karanganyar, Guntur, Karangtengah, Bonang, Wedung, Mranggen, dan Karangawen.

Adapun total dukungan suara yang diperoleh pasangan nomor urut satu tersebut, sebanyak 309.251 suara (54,2 persen).

Sementara pasangan calon nomor urut dua, Moh. Dachirin Said-Edi Sayudi hanya meraih dukungan 163.530 suara (28,6 persen), sedangkan pasangan calon nomor urut tiga Hermawan-Maskuri hanya mendapat dukungan 97.104 suara atau (17 persen).

Adapun jumlah total suara sah sebanyak 569.885 suara dan suara tidak sah sebanyak 13.802 suara. Dalam proses rekapitulasi tersebut, diakui KPU Demak terdapat satu saksi dari pasangan calon nomor urut dua yang tidak bisa hadir.

“Meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut tiga tidak hadir, pada awal acara ada perwakilan dari tim pemenangan yang hadir, namun pulang lebih awal,” ujarnya.

Tanpa tanda tangan salah satu saksi, katanya, tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Demak Kamis.

Sebelum dilakukan penetapan pasangan calon yang memenangkan Pilkada Demak, dia mempersilakan kepada masing-masing pasangan calon yang kalah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun batas waktu pengajuan gugatan, yakni 20 Desember 2015 pukul 12.15 WIB.

Apabila tidak ada yang mengajukan gugatan, maka KPU Demak akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 22 Desember 2015. Pilkada Demak diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak M. Natsir-Joko Sutanto, Dachirin Said-Edi Sayudi dan Harwanto-Maskuri.

Partai pendukung masing-masing pasangan calon, yakni pasangan Harwanto dan Maskuri diusung Partai Gerindra, PAN, dan Demokrat, kemudian pasangan petahana Dachirin Said yang saat ini menjabat Bupati Demak dengan pasangannya Edi Sayudi diusung oleh PKB dan Partai Nasdem, dan M. Natsir dan Joko Sutanto diusung Partai Golkar dan PPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya