SOLOPOS.COM - Camat Nogosari Wagino saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pidana pemilu di PN Boyolali, Jumat (18/12/2015). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Hasil pilkada Boyolali, vonis terhadap Camat Nogosari Wagino lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Solopos.com, BOYOLALI–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis Camat Nogosari, Wagino, dkk dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali, yakni hukuman dua bulan dengan masa percobaan tiga bulan. Selain itu, ketiganya juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp5 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan. Sidang putusan kasus pidana pemilu yang melibatkan Camat Wagino; Kades Bendo, Nogosari, Samsidi, dan seorang pengawas sekolah di Dikdas LS Kecamatan Sambi, Jimandiyanto, digelar di PN Boyolali, Selasa (22/12/2015).

Dengan vonis ini, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman kurungan. Namun, jika selama masa percobaan itu ketiganya melakukan tindak kejahatan dalam bentuk apapun, maka harus menjalani kurungan selama satu bulan di Rumah Tahanan (Rutan). Dengan vonis yang lebih ringan, Wagino pun sempat mengucapkan rasa syukur dengan bersujud di depan majelis hakim setelah pembacaan putusan.

Ketiganya kemudian dibanjiri ucapan selamat dari sejumlah camat dan kades yang turut hadir menyaksikan sidang. Sejumlah tim sukses pasangan Seno Samodro-Said Hidayat juga terlihat hadir dan memberikan dukungan moral kepada dua PNS dan satu kades yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Tim sukses pasangan Seno-Said yang terlihat hadir menyaksikan sidang putusan Wagino dkk, antara lain Ribut Budi Santoso, Agung Supardi, Eka Wardaya, Suyudi, dan lain-lain. Mereka menyalami dan memberikan ucapan selamat atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad, menyatakan Wagino, Samsidi, dan Jimandiyanto terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon yakni pasangan Seno Samodro-Said Hidayat, dalam Pilkada Boyolali.

“Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan JPU dalam Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 188 tentang UU Pilkada jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Galih.

Selain itu, majelis hakim juga menilai banyak keterangan dari ketiga terdakwa yang menunjukkan inkonsistensi. Selain itu, dalam pembelaan yang disampaikan terdakwa juga tidak didukung saksi dan bukti lainnya. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah mereka berstatus sebagai PNS dan kepala desa. “PNS dan kades tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menghadapi pilkada.”

Seperti diketahui, Wagino dan Samsidi digerebek masyarakat Nogosari saat pertemuan membahas pemenangan pasangan Seno-Said di rumah Jimandiyanto, Senin (30/11/2015) malam. Sejumlah barang bukti yang memperkuat dakwaan adalah satu bendel kirka, satu lembar undangan pertemuan, foto pintu rumah Samsidi yang ditempeli stiker Seno-Said, dan satu unit mobil dinas camat AD 81 D.

Wagino menyatakan menerima vonis hakim. “Kami tidak akan melakukan banding,” kata Wagino. Begitu pula dengan Samsidi dan Jimandiyanto. “Ya, kami juga menerima vonis ini,” kata Samsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya