SOLOPOS.COM - Camat Nogosari, Wagino (tiga dari kanan) menyimak tuntutan yang sedang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (21/12/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Hasil pilkada Boyolali, JPU hanya menuntut Camat Nogosari dengan hukuman percobaan.

Solopos.com, BOYOLALI–Terdakwa kasus pidana pemilu Camat Nogosari, Wagino; Kades Bendo, Kecamatan Nogosari, Samsidi, dan PNS Dikdas LS Kecamatan Sambi, Jimandiyanto, dituntut hukuman penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, ketiganya juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp5 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan Andi, dalam sidang lanjutan kasus pidana pemilu pelanggaran netralitas, Senin (21/12/2015). Menurut JPU, ketiganya telah memenuhi seluruh unsur dakwaan dalam Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 188 tentang  UU Pilkada jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa dalam posisi sebagai pejabat negara telah terbukti melakukan perbuatan, menyuruh, bahkan ikut melakukan dan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tindakan itu juga dilakukan saat masa kampanye Pilkada Boyolali 2015.

Barang bukti yang kemudian diamankan dalam kasus tersebut antara lain satu bendel data dukungan bagi pasangan Seno Samodro-Said Hidayat, satu lembar undangan, satu keping VCD yang berisi rekaman penggerebekan, foto pintu rumah kades Bendo yang tertempel stiker Seno-Said, satu unit mobil dinas AD 81 D. Mobil dinas tersebut dipakai Camat Wagino saat menggelar pertemuan membahas pemenangan Seno-Said di rumah Jimandiyanto, Senin (30/11/2015) malam. Saat itu, Camat Wagino mengganti pelat mobil dinas itu menjadi AD 9045 PD.

Dengan tindakan camat ini, JPU juga meminta agar mobil dinas camat dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.

Sementara itu, sidang tuntutan dilanjutkan dengan agenda pledoi. Sidang dihadiri belasan kepala desa dari sejumlah kecamatan. “Kami hanya ingin memberikan dukungan moral kepada Kades Bendo, Samsidi,” kata Kades Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Komarudin.

Sebelum persidangan beredar undangan bagi kades-kades se-Boyolali via broadcast massenger, “Kagem dulur-dulur Kades Boyolali. Strategi apapun yang dilakukan kades adalah demi majunya desa kita masing-masing. berkenaan saudara kita Kades Bendo, Nogosari, saat ini menjalani sidang di pengadilan negeri boyolali gara-gara pilkada. Mohon dengan sangat solidaritas kades untuk medukung dan hadir hari ini di PN Boyolali jam 09.00 WIB. Hidup Kades Pro One!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya