SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Hasil Pilkada 2015 telah diketahui namun ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terkait hal tersebut.

Semarangpos.com, SEMARANG, – Empat Komisi Pemilihan Umum tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengajuan gugatan terkait dengan hasil pilkada yang dilakukan serentak pada 9 Desember 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Empat KPU kabupaten/kota segera menindaklanjuti keputusan MK yang menolak lima gugatan hasil pilkada di Jateng dengan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Senin malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan bahwa dengan ditolaknya pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan oleh MK, maka hasil pilkada di empat daerah itu sudah final.

“Masing-masing KPU di daerah akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan rapat pleno KPU kabupaten/kota itu untuk menetapkan pasangan calon terpilih itu sesuai Pasal 54 PKPU Nomor 11 Tahun 2015.

“Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya keputusan majelis hakim MK sehingga besok atau lusa, KPU sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih,” katanya.

Lima pasangan calon kepala daerah dari empat kabupaten di Jateng mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi karena merasa tidak puas dengan pelaksanaan pilkada.

Pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Pemalang ada dua yang mengajukan gugatan ke MK yakni Mukhamad Arifin-Romi Indiarto (Gerindra, PKB), dan pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin (PKS, PAN, Hanura).

Kandidat pilkada Kabupaten Sragen yang mengajukan gugatan adalah pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Golkar, Hanura), kandidat pilkada Kabupaten Pekalongan Riswadi-Nurbalistik (PDIP), kemudian kandidat pilkada Kabupaten Wonosobo Sarif Abdillah-Usup Sumanang (PKB, Gerindra, PAN, Demokrat).

Seperti diwartakan, majelis hakim konstitusi menolak 26 gugatan sengketa pilkada yang disidangkan pada Senin (25/1).

Para majelis hakim konstitusi menggunakan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur soal batas selisih suara yang boleh diajukan gugatan sebagai landasan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya