SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, (kiri), menyerahkan SK CPNS kepada perwakilan CPNS pada upacara yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Karanganyar pada Selasa (12/1/2021). (Istimewa/Dokumentasi Diskominfo Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar mengusulkan kebutuhan sebanyak 108 orang untuk formasi CPNS 2021. Usulan tersebut berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab) di masing-masing OPD.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Karanganyar, Suprapto, ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (5/3/2021). Dia mengatakan saat ini di setiap OPD Pemkab Karanganyar masih kekurangan petugas berstatus PNS. Sehingga, untuk tahun 2021, pihaknya mengajukan kembali adanya pembukaan formasi  CPNS untuk mengisi kekosongan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Semua kan berdasarkan hasil anjab dan memang masih ada beberapa formasi yang kosong dan perlu diisi untuk memaksimalkan kinerja OPD. Kami sudah mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS itu saat pengajuan PPPK beberapa waktu lalu,” jelas dia.

Baca jugaMakan Korban Jiwa di Karanganyar, Ternyata Begini Cara Kerja Jebakan Tikus Listrik

Suprapto mengatakan formasi CPNS yang diusulkan mayoritas merupakan tenaga teknis. Namun, diakui 108 formasi yang diusulkan belum tentu akan dikabulkan semuanya. Sehingga, pihaknya masih menunggu keputusan terkait hal tersebut dari pemerintah pusat.

“Plafonnya dapat berapa tergantung anggaran. Bisa saja dikabulkan semua 108 formasi CPNS itu atau hanya separuh saja. Tapi bisa jadi pengajuan kami itu juga tidak disetujui karena tidak ada anggaran untuk menyelenggarakannya dari pemerintah pusat,” imbuh dia.

Baca jugaHajatan Undang 400 Tamu & Gelar Dangdutan di Grogol Sukoharjo Dikukut Satgas Covid-19

Sementara itu, Suprapto menjelaskan di sektor pendidikan, Karanganyar masih kekurangan tenaga pendidik atau guru sekitar 1.700 orang. Formasi CPNS tersebut mencakup guru SD, SMP serta termasuk guru agama dan olahraga. Pihaknya juga sudah mengajukan usulan tersebut ke pemerintah pusat.

“Tapi dari kementerian kemarin menyatakan kalau untuk guru semua formasinya tidak ada yang PNS. Jadi semua kami ajukan sebagai PPPK,” ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya