Solopos.com, SOLO -- Vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada masyarakat jika memenuhi beberapa ketentuan yang juga telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, WHO.
Hal yang paling utama sebelum vaksinasi Covid-19 dilakukan adalah memperhatikan keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin itu sendiri.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kalah di Basis Republik, Trump Marahi Sejumlah Gubernur Negara Bagian
Selain itu, juga ada badan regulator masing-masing negara yang bisa mengeluarkan izin penggunaan darurat dari Covid-19.
"Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing. Untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan UEA [emergency use authorization] bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu," terang Guru Besar Fakultas Kedokteran Unpad Bandung, Prof Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Kamis (5/11/2020).
Tanda WA Disadap, Baterai Kamu Cepat Boros?
Perempuan yang juga Ketua Satgas Imunisasi IDAI ini menambahkan ketentuan penggunaan darurat vaksin Covid-19 yang diberikan badan regulator juga mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko.
Kemudian, ada seluruh data mutu, non klinik dan klinik serta rasio kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit.
Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sragen Capai 82,99% Berkat Ini
Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.
“Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang di import,“ imbuh dia.
Debat Publik Pilkada Solo: KPU Siapkan 2 Segmen Khusus Cawali-Cawawali Saling Serang
Covid-19 Serang Lurah Hingga Wali Kota Semarang, Ini Respons Gubernur Jateng